TKBM Komura Vs PSP, Gugatan Penangguhan Pembayaran Upah Buruh Rp133 Milyar

Henry : Putusan Perdata Mengatakan SK 2014 Itu Sah

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan Gugatan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura Samarinda kepada PT Pelabuhan Samudera Palaran (PSP) sebagai Tergugat I, dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dahulu bernama PT Pelabuhan Indonesia IV Persero Samarinda, sebagai Tergugat II kembali dilanjutkan, Kamis (15/9/2022) siang.

Gugatan ini terkait Pembayaran Upah TKBM hasil pekerjaan 10 Kelompok Kerja (PokJa) Unit 35 lokal, periode tanggal 1 November 2017 sampai 30 September 2021 sejumlah Rp133.131.339.159,- (Rp133 Milyar) yang ditangguhkan pembayarannya Tergugat I.

Penangguhan itu menyusul keluarnya Surat Nomor SR 0146.03.17/Dir/PSP tanggal 18 Maret 2017  yang ditandatangani Direktur PT PSP Ngatno Prabowo, ditujukan kepada Ketua DPC INSA Cabang Samarinda didasari adanya persoalan hukum yang dihadapi Ketua Komura Samarinda Jafar Abdul Gaffar saat itu.

Setelah beberapa kali sidang pemeriksaan bukti surat Penggugat dan Tergugat, sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi dari Penggugat. Satu orang saksi yang dihadirkan Penggugat yaitu Pamiliyanto, Sekretaris Koperasi TKBM Komura Samarinda.

Dalam keterangannya, menjawab pertanyaan Henry Togi Situmorang SH MH Kuasa Hukum Koperasi TKBM Komura, saksi Pamiliyanto menjelaskan setelah SK terkait upah bongkar muat dikeluarkan PT PSP, tidak pernah diberitahukan kepada pihak TKBM Komura kapan berlakunya. Namun angka Rp35 Ribu itu berlaku sampai sekarang.

“Faktanya, apakah ini sudah diberlakukan? Yang Rp35 Ribu untuk TKBM?” tanya Henry.

“Jalan,” jawab saksi.

Henry mempertanyakan, apakah Surat penundaan pembayaran upah TKBM Komura pernah dicabut. dijawab saksi tidak.

Saksi juga menjelaskan hingga saat ini PT PSP atau Tergugat I masih menggunakan TKBM Komura, dan tidak ada TKBM lain di sana selain TKMB Komura. Saksi juga menjelaskan mekanisme pembayaran pengguna jasa kepada TKBM Komura, melalui PT PSP yang melakukan penagihan kepada pengguna jasa yang selanjutnya ditransferkan ke Rekening Koperasi Komura. TKBM tidak ada melakukan penagihan langsung ke pengguna jasa.

BERITA TERKAIT :

Sejumlah pertanyaan masih diajukan kepada saksi dari Kuasa Hukum Koperasi TKBM Komura, begitu juga dari Kuasa Hukum para Tergugat dan Majelis Hakim.

Usai sidang, Kuasa Hukum TKMB Komura Henry Togi Situmorang yang dikonfirmasi terkait sidang tersebut mengenai bukti surat yang ditunjukkan kepada Majelis Hakim menjelaskan, itu terkait SK-Kementerian Perhubungan, tentang Penetapan Tarif. Karena Tergugat mengutak atik masalah SK itu, padahal pihaknya mempersoalkan penangguhan pembayaran upaya TKBM itu. Bukan SK Penetapan Tarif.

“PSP ada mengeluarkan surat untuk menangguhkan pembayaran upah TKBM sementara waktu, sampai ada keputusan pejabat negara. Maka mereka tidak menggunakan SK 2014, yang dianggap bermasalah,” jelas Henry.

Sedangkan SK itu, menurut 3 institusi menyatakan itu sah. Dan dari KSOP sendiri melalui suratnya mengatakan, SK itu masih berlaku dan sah.

“Itu tadi ada bukti-bukti saya ajukan, saya tunjukkan, ” jelas Henry.

Sehingga, menurutnya, aneh kalau mereka mempersoalkan SK. Sedangkan yang dipersoalkan pihak TKBM Komura adalah penangguhan pembayaran, karena adanya perisitiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Ternyata persidangan berjalan terus, Putusan Pengadilan Pidana menyatakan Terdakwa Jafar Abdul Gaffar tidak terbukti, bebas murni. Putusan Perdata mengatakan SK 2014 itu sah,” jelas Henry.

Ia menilai, justru bukti-bukti yang diajukan pihak Tergugat di Persidangan memperkuat posisi Koperasi TKBM Komura.

Berdasarkan SK-Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq. Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda Nomor : KU.501/I/2/KSOP.SMD-2014 tanggal 10 Maret 2014 tentang Penetapan Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP), Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT) telah dinyatakan sah dan benar oleh Putusan Pengadilan. Baik Peradilan Pidana dan atau Peradilan Perdata dengan nilai Rp182.700 per box kontainer untuk 20 feet, sedangkan untuk yang 40 feet Rp274.000,-.

Gugatan TKMB Komura ini merupakan Gugatan Kedua kalinya kepada para Tergugat dan Turut Tergugat. Pada Gugatan Pertama dengan nomor perkara 75/Pdt.G/2019/PN Smr, telah diputus Mahkamah Agung yang menolak permohonan Kasasi yang diajukan pihak Tergugat PT PSP.

Di tingkat Banding, salah satu poin dalam Putusan Banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kaltim di Samarinda nomor 144/PDT/2020/PT SMR, tanggal 15 Oktober 2020 menyebutkan, menghukum Pembanding I semula Tergugat bertanggung jawab untuk mengganti kerugian materil kepada Terbanding semula Penggugat sebesar Rp18.665.493.600. (Rp18,6 Milyar).

Sidang yang diketuai Jemmy Tanjung SH MH dengah Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto SH dan Julius Christian Handratmo SH, masih akan dilanjutkan dalam agenda pemeriksaan saksi Penggugat, Kamis (22/9/2022). (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 20 times, 1 visits today)
Gugatan PSPHenry KomuraTKBM Komura
Comments (0)
Add Comment