“Tinggalkan” HP di Rumah Yang Disatroni, Viktor Dibekuk Polsek Samseb

Iptu Dedi : Handphone Yang Dia Bawa Ketinggalan di Rumah Korban

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jajaran Reskrim Polsek Samarinda Seberang (Samseb) berhasil menangkap seorang pria bernama Viktor Sani (28) warga Kabupaten Kukar, lantaran telah mencuri 2 Handphone salah satunya merk iPhone 7 plus, milik Hasanawati (40) warga Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Loa Janan llir, Samarinda, Sabtu (14/8/2021) Pukul 05:30 Wita.

Aksi pencurian yang dilakukan Viktor sebenarnya sudah berhasil, namun lantaran keteledorannya saat beraksi iapun tertangkap sehari sesudahnya. Gara-garanya, Hp miliknya tertinggal di dalam rumah yang disatroninya.

Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Made Anwara melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Septriyadi menjelaskan, pelaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela rumah dengan posisi korban masih terlelap. Pelaku berhasil menyelinap masuk, serta membawa kabur 2 Handphone korban.

“Pelaku ini kesehariannya sebagai buruh Kebun Karet. Tapi apesnya, saat pelaku sudah membawa kabur Handphone korban, ia lupa jika Handphone yang dia bawa ketinggalan di rumah korban. Saat pelaku mencoba menghubungi nomor Hpnya, ternyata sudah dipegang korban yang terbangun karena bunyi Hp pelaku,” ucap Iptu Dedi Septriyadi saat dikonfirmasi awak media DETAKKaltim.Com, Senin (16/8/2021).

Korban yang mendapati rumahnya kemalingan kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak yang berwajib, dari Hp milik pelaku yang tertinggal. Tak butuh waktu lama petugas Polisi mengungkap aksi pencurian tersebut.

“Jadi memang wallpaper Hp Viktor yang ketinggalan itu ada foto pelaku. Petugas Polisi dengan cepat mengenali wajahnya, lalu berselang satu hari setelah kejadian itu kami langsung melacak keberadaan Hp, dan berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di tempat kerjanya yang ada di Kukar,” lanjut Iptu Dedi.

Baca Juga :

Sebelum tertangkap pelaku sudah merencanakan untuk menjual Hp tersebut, namun belum sempat terjual iapun terlebih dahulu diamankan Polisi.

“Modusnya, pelaku memang sebelum mencuri sering ke warung di sekitar lokasi, dan sekaligus dimanfaatkannya untuk memantau situasi rumah korban,” ungkap Iptu Dedi.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Viktor dijerat Pasal 362 KHUP tentang pencurian barang milik orang lain, dengan ancaman 5 tahun penjara. (DETAKKaltim.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 10 times, 1 visits today)
Pencuri HPPolsek SamsebViktor Sani
Comments (0)
Add Comment