Tiga Terdakwa Kasus Narkotika Dihukum 7 Tahun Penjara

Terdakwa Nyatakan Pikir-Pikir

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Tiga terdakwa dalam kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kaltim, Kamis (17/6/2021) sore.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Agus Rahardjo SH menyebutkan, terdakwa Shania Reza alias Nia Binti Berhan terbukti melakukan tindak pidana Narkotika jenis Sabu.

Melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli  Narkotika Golongan I bukan tanaman.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shania Reza alias Nia Binti Berhan dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 Milyar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar maka akan digantikan dengan hukuman penjara selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti berupa 8 poket Sabu-Sabu dengan berat 1,20 gram Gram/Netto, 1 lembar plastik klip, 1 bendel Plastik klip, 1 buah HP android merk vivo warna biru muda, 1 buah HP oppo warna biru tua, seluruhnya dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara Bangkit Muhammad Salihin.

Terhadap terdakwa Bangkit Muhammad Salihin nomor perkara 313/Pid.Sus/2021/PN Smr akhirnya juga dijatuhi hukuman yang sama, dengan terdakwa Shania Reza nomor perkara 311/Pid.Sus/2021/PN Smr, begitu juga terhadap terdakwa Iwansyah alias Iwan Bin Samla 312/Pid.Sus/2021/PN Smr dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Ketiga terdakwa yang ditangkap di Jalan M Said, Gang Kita, RT 30, Kelurahan Lok Bahu, Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Minggu (13/12/2020) sekitar Pukul 15:00 Wita dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu, sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Purwantoro SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 7 tahun penjara.

Baca juga :

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, ketiga terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, sebagaimana dakwaan Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terhadap putusan tersebut, ketiga terdakwa yang disidang secara virtual dari Rutan Samarinda menyatakan Pikir-Pikir.

“Pikir-Pikir,” sahut terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim melalui Penasehat Hukum terdakwa.

Jawaban yang sama juga disampaikan JPU.

“Pikir-Pikir,” sahut JPU Agus Purwantoro SH. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 9 times, 1 visits today)
#Terdakwa Bangkit#Terdakwa Iwansyah#Terdakwa ShaniaNarkotika Sabu
Comments (0)
Add Comment