Tidak Dapat Menolak, PH Terdakwa Dirut PT HTT Mohon Kliennya Dibebaskan

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Penasehat Hukum (PH) terdakwa Hartoyo, Direktur Utama PT Harlis Tata Tahta (PT HTT) yang dituntut 2 tahun 6 bulan menyampaikan pledoi pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (26/2/2020) sore.

Hartoyo didakwa melakukan tindak pidana gratifikasi kepada sejumlah pejabat, terkait pembangunan Proyek Reservasi Rekonstruksi Jalan Nasional dari ST 3 Lempake -ST 3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta senilai Rp155 Miliar tahun 2018-2019.

Dalam pledoi yang dibacakan Dianyndra Kusuma Hardy SH selaku PH Hartoyo, disebutkan sejumlah pemberian yang diberikan terdakwa baik kepada Warnadi, Hasto Wibowo, Andi Tejo Sukmono, maupun Refly Rudy Tangkere adalah atas dasar sebuah permintaan yang tidak didapat tolak terdakwa, karena kedudukannya sebagai penyedia jasa.

“Hal tersebut karena kondisi dimana terdakwa tidak dapat menolak untuk memberikan sejumlah uang, karena kedudukannya yang jauh lebih rendah yaitu sebagai penyedia jasa dari Andi Tejo Sukmono selaku PPTK, dan Totok Hasto Wibowo selaku Kasatker,” sebut Dianyndra dalam salah satu bagian pembelaannya.

Sejumlah pembelaan lainnya disampaikan PH terdakwa sampai kemudian pada kesimpulan, dan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutus, Pertama ; Menyatakan terdakwa Hartoyo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

“Kedua, membebaskan terdakwa Hartoyo dari segala dakwaan dan tuntutan penuntut umum, atau setidak-tidaknya menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum,” sebut Dianyndra dalam pledoinya.

Usai sidang, JPU KPK Heradian mengatakan hari ini memang agendanya adalah pledoi dari terdakwa yang disampaikan Penasehat Hukum terdakwa. Memang ada perbedaan pendapat, ada yang lepas unsur-unsurnya.

“Kamipun juga ada pendapat yang berbeda sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan, sehingga oleh karena itu kami tetap pada tuntutan. Jadi kami menjawab secara lisan, karena pembelaan tadi sudah kami tuangkan di dalam surat tuntutan,” jelas Heradian kepada DETAKKaltim.Com.

Di tempat yang sama, PH Hartoyo lainnya, Dr Suhardi Somomoeljono SH MH mengatakan, terkait pemberian itu, dalam pledoinya ia mendalilkan berdasarkan bukti adalah permintaan.

“Memberikan atas permintaan pejabat negara itu kan terkait kewenangan dan kekuasaan. Kami mendalilkan dalam pledoi itu, klien kami terdakwa Hartoyo tidak memiliki kemampuan untuk menolak itu,” jelas Suhardi.

Berita terkait : Didakwa Lakukan Gratifikasi, Dirut PT HTT Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

Dana-dana yang diberikan itupun, kata Suhardi, bukan dalam rangka untuk memenangkan tender. Namun dalam rangka untuk mengawal jangan sampai proyek itu gagal.

Suhardi juga menyampaikan, ia menghormati JPU KPK yang menjalankan tugasnya begitu demokratis dan kesatria. Karena tidak menghentikan proyek atapun menyita perusahaan dan alat terkait kepentingan lapangan, sehingga perusahaan tetap jalan tapi perbuatan juga dihukum.

Sidang perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Maskur SH dengan Hakim Anggota Ir Abdurrahman Karim SH dan Arwin Kusmanta SH MM, akan dilanjutkan dalam agenda putusan, Selasa (3/3/2020) setelah Replik dan Duplik disampaikan secara lisan JPU dan PH terdakwa usai pembacaan pledoi. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 25 times, 1 visits today)
JPU KPKPledoi PHTerdakwa Hakim
Comments (0)
Add Comment