Terjaring OTT KPK, Dirut PT HTT Dihukum 2 Tahun Penjara

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA :  Hartoyo, Direktur Utama PT Harlis Tata Tahta (PT HTT) divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (3/3/2020) siang.

Terdakwa Hartoyo dalam persidangan pembacaan putusan tampak tenang. (foto : LVL)

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Maskur SH dengan Hakim Anggota Ir Abdurrahman Karim SH dan Arwin Kusmanta SH MM, terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dody Sukmono SH, melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Pada sidang sebelumya, terdakwa Hartoyo dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr dituntut 2 tahun 6 bulan. Hartoyo didakwa melakukan tindak pidana gratifikasi kepada sejumlah pejabat, terkait pembangunan Proyek Reservasi Rekonstruksi Jalan Nasional dari ST 3 Lempake -ST 3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta senilai Rp155 Miliar tahun 2018-2019.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Hartoyo setelah berkonsultasi dengan Rangga Adityawarman SH, Penasehat Hukum (PH) yang mendampinginya dalam sidang putusan ini menyatakan menerima.

“Terima,” kata Hartoyo singkat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim setelah kembali duduk di kursi terdakwa.

Berbeda dengan terdakwa, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dody Sukmono SH memilih menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir,” kata Dody singkat.

Usai sidang, JPU menjawab pertanyaan DETAKKaltim.Com mengatakan merasa puas dengan putusan Majelis Hakim. Karena fakta yang terungkap di persidangan sesuai dengan surat dakwaan.

“Kami merasa sangat puas, karena fakta yang kami sajikan itu sesuai dengan surat dakwaan. Atau semua bukti-bukti, itu semua diakomodir Majelis Hakim,” jelas Dody.

Di tempat yang sama, terdakwa Hartoyo yang diminta tanggapannya atas keputusannya langsung menerima putusan tersebut mengatakan pertimbangannya, baik dari JPU maupun Majelis Hakim menyatakan ia bersalah. Tidak satupun yang dibenarkan dalam pembelaan.

“Ya sudahlah, kita terima ajalah. Ini pembelajaran bagi saya,” kata Hartoyo.

Menanggapi putusan terhadap kliennya, Dr Suhardi Somomoeljono SH MH selaku PH terdakwa mengatakan, Hakim menemukan tindakan pro aktif kliennya memberikan dana. Meskipun kliennya telah memenuhi semua syarat untuk memenangkan proyek itu, tanpa harus lagi memberikan uang.

“Karena terbukti memberikan itu, maka tetap dikenai hukuman dua tahun. Menurut saya ini harus diterima, bijak Hakim dalam hal ini,” jelasnya.

Iapun menyebut kliennya menerima putusan, karena faktanya memang memberikan uang itu.

Berita terkait : Tidak Dapat Menolak, PH Terdakwa Dirut PT HTT Mohon Kliennya Dibebaskan

Kasus ini bermula ketika Hartoyo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Dinas PUPR Kaltim, Selasa (15/10/2019). Selain Hartoyo, 2 nama lain juga terseret ke kursi pesakitan dalam kasus ini. Masing-masing Andi Tejo Sukmono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Refly Rudy Tangkere, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan.

Keduanya disebut menerima aliran dana dari PT HTT dalam proyek Proyek Reservasi Rekonstruksi Jalan Nasional dari ST 3 Lempake -ST 3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta senilai Rp155 Miliar tahun 2018-2019. Keduanyapun akan disidang dalam waktu dekat. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 17 times, 1 visits today)
Dirut HTTKPK OTTVonis Penjara
Comments (0)
Add Comment