Terduga Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap Polisi

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Jajaran Kepolisian di Polsek Muara Bengkal, Kutai Timur, berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. Dua orang tersebut diketahui berinisial Ra (42) dan MS (51).  Keduanya diamankan di Desa Himba Lestari, Selasa (17/9/2019) sekitar Pukul 13:00 Wita.

Kapolres Kutai Timur AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kasatreskrim AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, MS warga Jalan Slamet Riyadi, RT 33, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, dan Ra warga Desa Tolo, Kecamatan Keluara, Kota Jeneponto, Sulawesi Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Keduanya kami jerat dengan Pasal 108 UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 187 Ayat (1) KUHP. Yakni, setiap pelaku usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar atau barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar,” kata Ferry melalui rilisnya, Kamis (19/9/2019).

Pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan ini, menurut Ferry, bermula dari informasi masyarakat di lokasi kejadian, telah terjadi kebakaran lahan. Mendengar hal itu, petugas dari Polsek Muara Bengkal bergerak ke lokasi yang dimaksud.

“Di TKP, aparat Polsek Muara Bengkal bersama jajaran Satbrimobda Polda Kaltim yang bertugas di PT MPS mengamankan kedua tersangka. Saat digeledah, petugas menemukan satu Korek Api Gas yang belakangan diketahui untuk membakar lahan,” ungkap Ferry.

Selain Korek Gas, Polisi juga mengamankan sample abu bekas terbakar dari TKP dan satu unit microSD card yang berisi video dan foto kebakaran lahan. (RH)

(Visited 18 times, 1 visits today)
Pembakar LahanPolisi Tangkap
Comments (0)
Add Comment