Terdakwa Bantah Keterangan Saksi Korban, Pencuri HP Minta Maaf

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Muhammad Arjan (40) lelaki paruh baya yang jadi terdakwa atas perbuatannya mencuri handphone di kawasan parkiran GOR Madya Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara, Kamis (27/9/2018) tahun lalu, sempat melakukan protes atas pengakuan saksi korban Muhammad Zikrilah Akbar, pemilik handphone yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung W, di ruang sidang Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa(8/1/2019) sore.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Ahmad Rasyid Purba SH Mhum didampingi Hakim Anggota Maskur SH dan Ir Abdurrahman Karim SH, saksi korban yang ditanya oleh JPU mengaku kalau terdakwa tidak pernah meminta maaf atas perbuatannya.

“Saudara saksi, apakah terdakwa ini pernah meminta maaf atau saudara memaafkan perbuatannya?,” tanya JPU.

Saksi korban Zikrilah Akbar yang masih duduk dibangku SMA Kelas 2 inipun menjawab dengan singkat.

“Belum pak,” sahutnya kepada JPU.

Spontan pengakuan saksi korban langsung ditanggapi oleh terdakwa.

“Saya sudah meminta maaf pak sama korban saat di kantor Polisi,” ujar terdakwa membantah keterangan saksi korban.

Kendati demikian, saksi korban yang sempat tak memaafkan perbuatan terdakwa akhirnya memberi maaf.

“Ya saya maafkan perbuatan terdakwa,” ujar saksi korban di hadapan JPU dan para Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini.

Sekalipun sudah meminta maaf atas perbuatannya tapi proses hukum tetap harus berjalan, terdakwa yang diketahui tinggal di Jalan Gerilya Kota Samarinda ini terpaksa harus menginap di hotel prodeo.

Diapun didakwa JPU telah melakukan tindak pidana pencurian dengan mengambil barang milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.

Perbuatan ini dilakukan terdakwa dengan cara mengangkat paksa jok motor milik saksi korban yang telah menaruh handphone di dalamnya.

Sialnya aksi pencurian yang telah berhasil dilakukan terdakwa tertangkap oleh Security, iapun kemudian diamankan ke Kantor Polisi.

Atas perbuatan tindak pidana pencurian ini, JPU Dwinanto menjerat terdakwa dengan pasal 363 ayat (1) Ke-5 dan pasal 362 KUHP. (ib)

(Visited 6 times, 1 visits today)
Majelis HakimPencuri HPTerdakwa JPU
Comments (0)
Add Comment