Terbukti Terlibat Narkoba, Andra Dihukum 4 Tahun Penjara

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Andra Sugiarto Bin Sigit Sugiarto divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Achmad Rasyid Purba SH Mhum dengan Hakim Anggota Maskur SH dan Ir Abdurrahman Karim SH pada sidang yang digelar, Senin (8/4/2019) sore.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa dengan nomor perkara 63/Pid.Sus/2019/PN Smr dinilai Majelis Hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Markotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam surat dakwaan Kedua.

Terdakwa Andra yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp800 Juta subsidiair 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Oleh Majelis Hakim dihukum pidana penjara selama 4 tahun denda Rp800 Juta subsidair 4 bulan penjara.

Kasus ini bermula ketika terdakwa ditangkap anggota Kepolisian, Kamis (20/9/2018) sekitar Pukul 02:30 Wita di Jalan Brantas, Kelurahn Pelabuhan, Kecamatan Samarinda,  tepatnya di pinggir jalan tidak jauh dari Kost Brantas dengan barang bukti 1 poket Sabu seberat 0,34 GramBrutto atau 0,20 Gram/Netto.

Atas putusan ini, baik terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Suhartini SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka maupun JPU menyatakan terima.

“Terima,” kata terdakwa pelan menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim saat ditanya apakah menerima, pikir-pikir, atau banding atas putusan itu.

Sidangpun ditutup dengan ketukan Palu Ketua Majelis Hakim. (LVL)

(Visited 4 times, 1 visits today)
Narkoba SabuPengadilan JPUVonis Hakim
Comments (0)
Add Comment