Terbukti Kuasai Sabu, Rusmadi Dihukum Penjara 4 Tahun

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Raut wajah Rusmadi alias Madi Bin Hanafiah (55) terlihat tegang saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Hongkun Otoh SH MH dengan Hakim Anggota Ir Abdurrahman Karim SH dan Achmad Rasyid Purba SH Mhum menjatuhkan vonis bersalah terhadap dirinya dalam sidang yang digelar, Kamis (27/9/2018) sore.

Ia yang didakwa dalam nomor perkara 847/Pid.Sus/2018/PN Smr dijatuhi hukuman 4 tahun penjara denda Rp800 Juta subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar biaya perkara Rp5 Ribu.

Hukuman ini sudah lebih rendah 1 tahun 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntutnya selama 5 tahun denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan kurungan pada sidang sebelumnya.

Berdasarkan fakta persidangan, ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana memiliki Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dalam dakwaan Kedua.

Terdakwa ditangkap anggota BNNP Kaltim di Jalan Biawan, Gang 1, RT 23, Kelurahan Sidomulyo, Samarinda Ilir dengan barang bukti Sabu seberat 0,21 Gram/Brutto di dalam sebuah Kotak Rokok merk Gudang Garam Internasional.

Terhadap putusan ini, terdakwa yang tidak didampingi Penasehat Hukum menyatakan menerima.

“Terima yang mulia,” jawab Rusmadi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, apakah terima, pikir-pikir, atau banding atas putusan itu.

Sidangpun ditutup dengan suara ketukan Palu yang menggelegar Ketua Majelis Hakim. (LVL)

(Visited 4 times, 1 visits today)
Hakim JPUNarkotika SabuTerdakwa Divonis
Comments (0)
Add Comment