Terbukti Korupsi, Hasnidar Karyawan PT Pegadaian UPC Loa Janan Dihukum 2 Tahun

JPU Pikir-Pikir, Terdakwa Terima

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Hasnidar (32), karyawan Kantor Cabang PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Loa Janan, Pengelola UPC Jakarta Tahun 2019-2020 dan Pengelola UPC Loa Buah Tahun 2020 yang didakwa melakukan gadai fiktif, akhirnya divonis bersalah pada sidang yang digelar di Ruang Letjen TNI Ali Said SH Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (15/8/2022) sore.

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH didampingi Hakim Anggota Fauzi Ibrahim SH MH dan Haryanto SH SAg, menyatakan Terdakwa Hasnidar Binti H Alek tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Primair.

“Oleh karena itu, membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim kemudian memutuskan menyatakan Terdakwa Hasnidar Binti H Alek terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara berlanjut.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Subsidair.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasnidar AMd Binti H Alek dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama Terdakwa menjalani tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan di Rutan, dan pidana denda sebesar Rp50 Juta Subsidair pidana kurungan selama 2 bulan kurungan,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

BERITA TERKAIT :

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa Hasnidar nomor perkara 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, dengan pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti kerugian negara sebesar Rp366.014.843,-.

Jika Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 8 bulan.

“Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indriasari Sikapang SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, yang menuntut Terdakwa Hasnidar selama 2 tahun dan 6 bulan pada sidang sebelumnya.

Sebagaiman disebutkan JPU dalam Dakwaannya, salah satu modus operandi yang dilakukan Terdakwa selaku Pengelola UPC yaitu, mengajukan kredit/pinjaman Kredit Cepat dan Aman (KCA) atas nama ibu kandungnya Hj Awang, dan atas namanya sendiri tanpa adanya Barang Jaminan (BJ) atau gadai fiktif di UPC yang dikelolanya.

Terdakwa kemudian menetapkan Uang Pinjaman sesuai kebutuhan pribadinya tanpa melakukan taksiran BJ, dan menerbitkan Surat Bukti Gadai (SBG) terhadap pinjaman KCA tersebut dengan BJ tertera perhiasan Cincin Emas atau Logam Mulia asli padahal senyatanya tidak ada.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Hasnidar menyatakan Menerima. Namun JPU menyatakan Pikir-Pikir.

“JPU Pikir-Pikir,” kata Indriasari saat dikonfirmasi usai sidang yang digelar secara virtual. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 27 times, 1 visits today)
Gadai FiktifIndriasari SikapangKaryawan PegadaianKejari SamarindaPengadilan SamarindaTerdakwa Hasnidar
Comments (0)
Add Comment