Tengah Malam Digrebek, Seorang Pemuda Ditangkap Tanpa Perlawanan

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, menangkap seorang warga Samarinda Seberang karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Kamis (23/8/2018) Pukul 22:30 Wita.

Ru Bin Nu (20), warga Jalan Pangeran Bendahara, Gang Muharam, Kelurahan Baqa, tidak berkutik saat ditangkap Polisi di kediamannya. Penangkapan inipun dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto di Mapolresta Samarinda, Jum’at (24/8/2018) pagi.

“Benar, anggota Resnarkoba melakukan penangkapan, penggeledahan badan dan rumah terhadap saudara Ru. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu poket Sabu-Sabu seberat 0,29 Gram/Brutto yang ditemukan di bawah karpet dekat tersangka duduk,” jelas Ipda Edi.

Selain Sabu-Sabu, dari pemuda yang tidak tamat SMP ini Polisi juga menyita barang bukti lain berupa 1 buah Sendok penakar, 1 bendel Plastik klip, dan 1 Hp Samsung android.

Usai penangkapan, tanpa membuang waktu tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Samarinda. Ia kemungkinan besar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dengan hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara. (LVL)

(Visited 4 times, 1 visits today)
Narkotika SabuPolisi SatresnarkobaWarga Samarinda
Comments (0)
Add Comment