Tangkapan BNNK Samarinda Dituntut dan Dihukum 5 Tahun, BB 49 Gram Sabu

Terdakwa dan JPU Terima

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda pada perkara nomor 690/Pid.Sus/2021/PN Smr, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Andi Tono alias Tono Bin Tuwo pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Mr Wirjono Prodjodikoro SH, Rabu (15/12/2021) sore.

Majelis Hakim yang diketuai Lukman Akhmad SH didampingi Hakim Anggota Muhammad Nur Ibrahim SH MH dan Nugrahini Meinastiti SH, dalam amar Putusannya menyatakan Terdakwa Andi Tono, terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersebut dalam Dakwaan alternatif Kedua.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andi Tono alias Tono Bin Tuwo dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan kurungan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti (BB) berupa 1 poket Sabu – Sabu dengan berat sekitar 49,80 Gram/Bruto, 1 buah kemasan kotak minuman merk Teh Kotak, 1 lembar Tisu warna putih, dan 1 unit HP Nokia Model TA 1774 warna biru, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

Selain itu, Terdakwa Andi Tono juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Hukuman ini sama dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Andi Tono pada sidang sebelumnya selama 5 tahun.

Baca Juga :

Kasus ini bermula ketika Tim Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Samarinda menangkap Terdakwa Andi Tono di Jalan Serindit, Area Bandara Temindung, Kelurahan Bandara, Kota Samarinda, Kamis (3/6/2021) sekitar Pukul 16:30 Wita.

Penangkapan berawal dari informasi intelijen, akan terjadi kegiatan peredaran Sabu – Sabu sekitar Pukul 14:00 Wita di sekitar Bandara Temindung. Kemudian Seksi Peberantasan BNNK Samarinda yang telah dibagi menjadi beberapa tim terjun ke lokasi dan melihat Terdakwa jalan kaki. Selanjutnya mengambil sesuatu yang tidak pada tempatnya, yaitu bungkus Teh Kotak di sela Bunga di depan pagar sebuah rumah.

Saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 buah kotak kemasan Teh Kotak. Saat dibuka, ternyata berisi 1 paket Sabu seberat sekitar 49,80 Gram/Brutto.

Dari pengakuannya, Andi Tono menjelaskan Sabu tersebut bukan miliknya namun milik Agus. Ia hanya disuruh Agus mengambil dan akan diberi upah sebesar Rp3 Juta. Saat itu, ia baru diberikan Uang muka sebesar Rp1,5 Juta.

Terdakwa yang diminta menunjukkan keberadaan Agus membawa petugas ke area parkir pertokoan Citra Niaga, namun yang bersangkutan sudah tidak ada meski telah dicari.

Sebelum kejadian ini, Terdakwa Andi Tono yang bekerja sebagai Tukang Parkir di Areal Pertokoan Citra Niaga juga sudah pernah disuruh Agus untuk mengambil Sabu di Jalan Nuri Samarinda, Senin (31/5/2021) sekitar Pukul 14:00 Wita dan mendapat upah Rp3 Juta.

Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa Andi Tono kelahiran Palu Desember 1983 yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Binarida Kusumastuti SH, Wasti SH MH, dan Marpen Sinaga SH menyatakan Terima.

“Terdakwa Terima,” kata Binarida saat dikonfirmasi usai sidang yang digelar secara Virtual.

JPU Josephus Ary Sepdiandoko SH MH yang menghadiri sidang, juga menyatakan menerima Putusan tersebut. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 12 times, 1 visits today)
BNNK SamarindaNarkotika SabuTerdakwa Andi Tono
Comments (0)
Add Comment