Tak Pakai Masker, Sanksi Sosial Menanti Warga Kutim

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Nomor 32 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 telah keluar.

Dalam Perbup tersebut memberlakukan wajib masker pada warga saat berada di luar rumah, termasuk tempat umum, fasilitas umum, maupun transportasi umum.

Dalam aturan tersebut telah ditetapkan sanksi yang akan diberlakukan bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes), baik perorangan maupun tempat umum.

Dengan dikeluarkannya aturan Perbup, mereka yang dianggap melanggar, siap-siap mendapat hukuman atau sanksi.

Bagi pelanggar perorangan, selain teguran lisan dan tertulis, siap-siap untuk bekerja sosial membersihkan fasilitas umum (Fasum), menyediakan 19 lembar masker yang harus diserahkan kepada tim gugus tugas, yang nantinya akan dibagikan ke masyarakat.

Sedangkan untuk pengelola usaha, penyelenggara kantor, tempat usaha maupun industri, dikenakan sanksi teguran. Seperti penghentian operasional sementara serta menyediakan 40-50 lembar masker.

Sementara, pelaku usahanya akan disanksi dengan wajib menyediakan masker sebanyak 200 lembar. Masker-masker tersebutpun akan serahkan pada Tim Gugus Tugas untuk dibagikan ke masyarakat.

Dalam Perbup tersebut juga menyebutkan, mereka yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19, harus melakukan isolasi mandiri di rumahnya dan tidak boleh berada di tempat umum.

Bila melanggar, pemerintah dibantu aparat keamanan akan melakukan tindakan jemput paksa dan dilakukan karantina di rumah sakit atau ditempat yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.

Baca juga : Kasus OTT Pejabat Kutim, KPK Tuntaskan Pemeriksaan 11 Saksi

Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang yang menandatangi Perbup menegaskan, dengan telah dikeluarkannya Perbup maka masyarakat harus semakin sadar akan Prokes juga pentingnya mentaati aturan daerah yang berlaku.

“Sekarang aturannya sudah jadi, mari kita laksanakan dan taati bersama. Karena penyebaran Covid-19 di Kutim sudah tidak bisa dianggap enteng lagi. Jumlah terkonfirmasi kian bertambah untuk itu taati Prokes agar Covid-19 segera berhenti,” ucapnya. (DK.Com)

Penulis: RH

Editor: Lukman

 

(Visited 8 times, 1 visits today)
Deklarasi MaskerPerbup Prokes
Comments (0)
Add Comment