Tahapan Kampanye, KPU Fasilitasi Alat Peraga Peserta Pemilu

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menggelar kegiatan Sosialisasi Kampanye Pemilu 2019 dan Rakor Bersama Stakeholder KPU Provinsi Kalimantan Timur di Aula KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat Samarinda, Selasa (25/9/2018) pagi.

Kegiatan ini diikuti perwakilan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu, dan perwakilan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Kaltim.

Syamsul Hadi. (foto : LVL)

Kepada DETAKKaltim.Com, Syamsul Hadi anggota KPU Kaltim yang membidangi sosialisasi mengatakan, kegiatan ini berkaitan dengan penyampaian aturan pemasangan alat peraga kampanye kepada peserta Pemilu.

“Alat peraga kampanye itu ada yang difasilitasi KPU, dan ada yang boleh dibuat peserta Pemilu sendiri,” jelas Syamsul.

Untuk yang difasilitasi KPU Provinsi, kata Syamsul, Baliho pasangan Capres-Cawapres masing-masing sebanyak 16, Parpol masing-masing 11 Baliho , dan DPD 5 Baliho setiap calon yang dicetakkan KPU meski desainnya tetap dari peserta Pemilu.

Sedangkan untuk di Kabupaten/Kota yang difasilitasi masing-masing 10 Baliho setiap pasangan Capres-Cawapres, Parpol 10 Baliho, dan DPD 10 Baliho.

Kemudian untuk Spanduk setiap pasangan Capres-Cawapres difasilitasi 16 lembar, Parpol 16 lembar, dan DPD 10 lembar.

Lebih lanjut Syamsul menyebutkan, alat peraga kampanye yang bisa ditambahkan peserta Pemilu berupa Baliho, Spanduk dan Bilboard yang dicetak sendiri peserta Pemilu. Di PKPU 1096 2018 disebutkan, Baliho 5 buah per Desa, Spanduk 10 buah per Desa, dan Bilboard atau Videotron 2 buah per Kabupaten/Kota.

“Pembagian pengaturannya kami serahkan kepada partai politik untuk membagi apakah dihitung per Dapil atau seperti apa, tingkatan Kabupaten/Kota atau Provinsi. Itu silahkan, kami berikan kewenangan untuk peserta Pemilu mengatur tersendiri pemasangan alat peraga kampanye,” sebutnya.

Namun demikian, Syamsul menegaskan pemasangan alat peraga kampanye harus di tempat yang tidak dilarang, sesuai dengan aturan PKPU dan aturan Peraturan Pemerintah Daerah di setiap Kabupaten/Kota.

Sedangkan kampanye yang sudah bisa berjalan saat ini, lanjut Syamsul, adalah kampanye yang bersifat terbatas. Kemudian pertemuan tertutup atau tatap muka itu juga sudah bisa dilakukan.

“Sebelum melaksanakan kegiatan kampanye tersebut, terlebih dahulu harus menyampaikan laporan terkait siapa yang bertanggung jawab sebagai pelaksana, dan siapa yang menjadi petugas dalam pelaksanaan pertemuan terbatas atau tatap muka, atau kegiatan kampanye selain rapat umum tersebut kepada Kepolisian,” jelas Syamsul.

Masa kampanye sudah dimulai sejak 23 September 2018 dan akan berakhir pada 13 April 2019. Meski demikian, kata Syamsul, untuk kampanye dengan iklan di media baru bisa dilakukan 21 hari menjelang masa kampanye berakhir.

“Saat ini belum bisa pasang iklan kampanye di media, tetapi pemberitaan kegiatan kampanye sudah bisa dilakukan,” tandas Syamsul. (LVL)

(Visited 2 times, 1 visits today)
Alat PeragaKPU KampanyePeserta Pemilu
Comments (0)
Add Comment