Soal Opini LHPK, BPK RI Bantah Kemungkinan Terjadi Kongkalikong

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membantah kemungkingan terjadinya kongkalingkong antara pihak DPRD dengan BPK RI di dalam memberikan opini Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHPK) pemerintah daerah (Pemda) yang diaudit oleh BPK RI dan dibahas oleh DPRD.

Seperti bantahan yang disampaikan Barullah Akbar, anggota VI BPK RI di sela-sela kunjungannya di Samarinda,  Jum’at (25/11/2016)  yang menyebutkan,  tidak ada yang namanya kongkalingkong antara pihak DPRD dengan BPK RI.

“Saya perlu garis bawahi jika BPK RI memberikan opini tersebut. Pertama, bukan maunya BPK tapi merupakan amanat UU. Yang kedua, BPK melihat standar akuntansi yang dilakukan oleh aparat pemerintah daerah,” jelasnya.

Jadi opini tersebut tergantung dari kerja keras pemerintah daerah, sebutnya, dan jika ada kongkalingong yang dimaksud, ia minta dilaporkan.

“Dan itu tidak mungkin terjadi karena hasil audit BPK bisa dianalisis oleh akademisi, dan kantor akuntan kalau BPK RI salah,” terangnya.

Karena, kata  Barullah, sudah jelas standar penilaian dari pemberian opini tersebut.

“Jadi tidak mungkin, dan jikapun ada, maka  kemungkinan kongkalingkong tersebut kecil,” kilahnya.

Jika ada pemerintah daerah yang menolak hasil opini yang diberikan oleh BPK RI, maka Barullah menyarankan, pemerintah daerah tersebut belajar lagi.

Berita terkait : Adi Pergi Dori Datang, Sertijab Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim

“Suruh bekerja dan berkomunikasi lebih baik lagi dengan Inspektorat Wilayah dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,” tandasnya.

Terhadap Pemerintah Provinsi Kaltim, Barullah berpesan harus memperhatikan pengurangan anggaran dan perubahan struktur organisasasi, dan berharap ini tidak akan berpengaruh pada opini yang akan diraih Kaltim tahun berikutnya. (*MY).

(Visited 9 times, 1 visits today)
Audit PemdaDetak KaltimLHPK BPK
Comments (0)
Add Comment