SK Pengurus KONI Kaltim Terbit, Punishment Menanti

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Mayjen TNI (Purn.) Tono Suratman, Ketua Umum KONI Pusat telah mengukuhkan pengurus KONI Kaltim masa bhakti 2017-2021 hasil Musorprov di Hotel Mesra, Samarinda, Selasa (16/5/2017).

Hal ini disampaikan Wakil Ketua IV KONI Kaltim Rusdiansyah Aras yang mendapat amanah dari Zuhdi Yahya selaku Ketua Umum KONI Kaltim, untuk menyampaikannya melalui konferensi Pers di Sekretariat KONI Kaltim, Sabtu (20/5/2017) siang.

“SK (Surat Keputusan) ini telah terbit dengan nomor 39 tahun 2017, tentang pengukuhan personalia pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Kalimantan Timur masa bhakti 2017-2021,” ungkap Rusdiansyah Aras.

SK tersebut ditetapkan di Jakarta, Jum’at 19 Mei 2017 yang ditandatangani Mayjen TNI (Purn.) Tono Suratman selaku Ketua Umum KONI Pusat.

Jumlah pengurus periode ini lebih kecil dari periode sebelumnya yang berjumlah 123 orang, meski diakui Rusdiansyah tetap masih banyak yaitu 119 orang.

Terkait komposisi pengurus, Rusdiansyah memaparkan menggunakan unsur kesinambungan 60;40. 60 persen adalah kesinambungan dan 40 persen merupakan muka baru. Berasal dari unsur cabang olahraga (Cabor), profesional, dan lainnya.

Kepengurusan yang telah terbentuk, masih menurut Rusdiansyah, akan dievaluasi keaktifannya dalam semester pertama.

Berita terkait : Ketum KONI Kaltim 2017-2021, Zuhdi Yahya Terpilih Aklamasi

“Bagi yang tidak aktif, memang ada pengecualian. Langsung kena punishment (hukuman). Apakah itu nanti ada PAW, saya kurang tahu. Tapi keputusannya ketua umum adalah langsung punishment. Punishment itu adalah langsung diberhentikan,” sebut Rusdiansyah Aras.

Meski terjadi pergeseran pengurus pada sejumlah posisi di susunan pengurus tersebut, namun 2 posisi kunci masih diduduki pejabat terdahulu. Afiat Mirsyam Rasyid masih di Sekretaris Umum, dan Syafruddin AH tetap di Bendahara Umum. (LVL)

(Visited 8 times, 1 visits today)
Pengurus KONIPunishmet PAWSurat Keputusan
Comments (0)
Add Comment