Sidang Tipikor TPA Manggar, Andi Walinono Bantah Kesaksian Rosdiana

Andi Walinono : Sepintas Tahu

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, melanjutkan sidang kasus dugaan Tipikor pengadaan lahan untuk perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Manggar Tahun 2014, Selasa (21/9/2021) sore.

Sidang yang mendudukkan Robi Ruswantono S Sos Bin Rupono (alm.) nomor perkara 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr, dan Drs Astani MM Bin Abdul Manap (alm.) nomor perkara  27/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr sebagai Terdakwa, diketuai Lucius Sunarno SH MH didampingi Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Suprapto SH MH MPsi.

Terdakwa Robi Ruswantono selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman (DKPP) Kota Balikpapan. Sedangkan Astani, Sekretaris DKPP Kota Balikpapan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada DKPP Kota Balikpapan.

Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifai Faisal SH dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, ialah Andi Walinono Permata Anggota DPRD Kota Balikpapan 2009 hingga 2017.

Ia menjadi saksi terakhir hari ini yang diminta keterangan, terkait kasus dugaan Tipikor Pengadaan Lahan TPA Manggar setelah sebelumnya 4 saksi dimintai keterangan.

Berbagai pertanyaan yang diajukan Majelis Hakim, JPU, dan Penasehat Hukum (PH) Kedua Terdakwa. Di antarnya terkait saksi pada sidang sepekan sebelumnya, Rosdiana.

“Pengadaan TPA ini, Bapak tahu?” tanya JPU.

“Sepintas tahu,” jawab saksi.

Menjawab pertanyaan JPU, ia mengaku tidak tahu berapa nilai proyek pengadaan lahan TPA. Namun ia yakin, anggaran TPA dibahas Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Karena Ketua DPRD saat itu Andi Burhanuddin Solong sangat teliti, sehingga dibahas item per item.

“Kenal Ibu Rosdiana?” tanya JPU.

“Kenal,” jawas Andi Walinono singkat.

“Dia sebagai apa pada saat di TPA?” tanya JPU.

“Kalau di TPA saya ndak tahu,” jawab saksi.

Menjawab pertanyaan JPU, saksi juga mengatakan tidak pernah meminta Rosdiana untuk bertemu masyarakat (terkait Pengadaan Lahan TPA).

Saksi menjawab pertanyaan JPU menjelaskan, tidak pernah meminta Jafar untuk membuka rekening dan memegang ATMnya dalam urusan ini. Namun, itu berkaitan dengan pengadaan lahan Rumah Potong Unggas (RPU) tahun 2015.

“Ada nggak Rosdiana mentransfer Uang ke rekening Bapak?” tanya JPU lagi.

“Ndak ada Pak, Ndak ada,” jawab saksi tegas.

BERITA TERKAIT :

Masih menjawab pertanyaan JPU, saksi menjelaskan dalam urusan TPA Manggar tidak ada urusan sama sekali dengan Rosdiana. Ia hanya berurusan dengan Rosdiana di RPU.

Menjawab pertanyaan Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Astani, saksi Andi Walinono mengatakan mengenal Terdakwa Astani dan Robi. Namun hanya kenal begitu-begitu saja.

Terkait TPA Manggar, saksi mengatakan mengetahui mengenai pembebasan lahan. Pernah ke sana namun di luar jam dinas, dan ia melihat TPA itu dari jauh.

Menjawab pertanyaan PH Astani, saksi mengatakan pengadaan lahan TPA Manggar itu ada dalam kewenangan Komisi 4 DPRD Balikpapan berkaitan Kesra. Ia berada di Komisi tersebut tahun 2009.

Sejak tahun 2011 hingga 2017, ia berada di Komisi 2 sehingga tidak ada hubungan dengannya dengan Komisi 4.

“Setahu Bapak, untuk pembebasan lahan TPA Manggar ini anggarannya berapa?” tanya PH.

“Ndak tahu,” jawab saksi.

Begitu juga tahun 2015, saksi mengatakan tidak tahu. Bahkan saat disebutkan angka Rp22 Milyar, saksi menjawab tidak tahu persis.

Masih menjawab pertanyaan PH Terdakwa Astani, saksi mengetahui tentang Tim 9 Tim Pengadaan Lahan yang diketuai Sekda dan wakilnya Asisten.

“Kalau Ketua DPRD adakah di situ sebagai anggota atau wakil?” tanya PH lagi.

“Ndak ada,” jawab saksi.

Mengenai Rosdiana, saksi mengatakan kenal dan mengetahui biasa mengurus tanah. Saksi mengenalnya dalam pengadaan lahan RPU dan TPU Kilomenter 15, tapi di Pengadaan Lahan TPA tidak tahu.

Saksi membantah keterangan Rosdiana yang mengatakan di BAP dan kesaksiannya pada sidang pekan lalu, yang menjelaskan semua yang dilakukannya atas perintah saksi Andi Walinono.

“Ndak Bu, Ndak benar,” jawab saksi tegas.

Baca Juga :

Ia mengaku pernah bertemu Rosdiana dalam urusan RPU, namun untuk TPA Manggar ia dengan tegas mengatakan tidak ada sama sekali.

Berkaitan dengan RPU, ia mengatakan sudah mengakui semua dan sudah jadi terpidana.

“Bapak ini dimana ini?” tanya PH Terdakwa Astani.

“Saya di Lapas ini Bu,” jawab Andi Walinono.

Andi Walinono mengakui pernah menerima Uang dari Rosdiana senilai lebih Rp4 Milyar, namun itu dalam Pengadaan Lahan RPU bukan TPA Manggar. Ia dengan tegas mengatakan, tidak pernah sama sekali menerima berkaitan TPA Manggar.

Berbagai pertanyaan masih diajukan PH terdakwa dan Majelis Hakim kepada saksi Andi Walinono. Semua yang disampaikannya, oleh Terdakwa Astani dan Robi tidak ada yang dibantah.

Terdakwa Astani dalam perkara ini dampingi PH Dwi Wiharti SH CIL dan Endang Ariati SH CIL, dari Kantor Advokat Rukhi Santoso.

Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.407.460.000,- berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim Nomor : SR-393/PW17/5/2019 tanggal 14 November 2019.

Sidang yang digelar secara virtual itu masih akan dilanjutkan pekan depan dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi, sebelum sidang mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan JPU pekan berikutnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Pengadaan LahanTerdakwa AstaniTerdakwa RobiTPA Manggar
Comments (0)
Add Comment