Sidang Tipikor, Saksi Ahli Ungkap Rekomendasi Bappeda Proyek Irigasi Sepatin

Ahli : Kegiatan Itu Harus Dikeluarkan dari Program

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Proyek Peningkatan Irigasi Tambak Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim, tahun anggaran 2014 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9.631.965.250,00 (9,6 Milyar) berdasarkan Laporan Pemeriksaan Khusus dari Inspektorat Kabupaten Kukar Nomor : Itkab-700/002/LHP-KH/III/2018 tanggal 15 Maret 2018.

Kerugian itu disebabkan pelaksanaan kontrak Proyek Irigasi Sepatin yang dikerjakan sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqbal SH dari Kejaksaan Negeri Kukar, terdapat beberapa penyimpangan, antara lain :

  1. Penyimpangan dengan cara melakukan perubahan jenis pekerjaan dari Jaringan Irigasi menjadi Peninggian Tanggul Tambak
  2. Penyimpangan dengan melakukan perubahan lokasi pekerjaan dari lokasi sesuai gambar desain, dan dokumen lelang menjadi lokasi yang dilaksanakan pada kontrak fisik.
  3. Penyimpangan dengan melaksanakan kegiatan di lokasi Kawasan Hutan Produksi, seharusnya kegiatan tersebut tidak boleh dilaksanakan.
  4. Penyimpangan pelaksanaan kegiatan yang tidak didukung izin pemamfaatan Kawasan Hutan, dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (27/5/2021), JPU menghadirkan Wahidin saksi dari Inspektorat Kabupaten Kukar sebagai ahli untuk memberikan keterangan.

Dalam keterangannya, saksi menjelaskan audit yang dilaksanakan terhadap kegiatan Peningkatan Irigasi Tambak Desa Sepatin 2014 merupakan audit investigasi, berdasarkan permintaan Kejaksaan Negeri Kukar. Kegiatan itu terdiri dari 2 tahap, yaitu tahap Feasibility Study (FS) dan Survei Investigasi Desain (SID) tahun 2013, Kedua tahap pelaksanaan kegiatan pekerjaan fisik 2014.

“Itu terdapat penyimpangan-penyimpangan dalam proses pelaksanaan dan perencanaan sampai pelaksanaan,” sebut saksi.

Terkait perencanaan, kontrak perencanaan statusnya FS dan SID dari dokumen pelaksanaan anggaran dengan tema kegiatan Irigasi Tambak. Saat diterbitkan FS dan SID adalah gambar Tanggul, sesuai gambar dari FS dan SID ada 7 lokasi.

Otuput dari dokumen perencanaan ini diterbitkannya dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL/UKL), di dalamnya banyak rekomendasi terkait pelaksanaan fisiknya. Termasuk dari Bupati, Klarifikasi dari Wilayah IV Kementerian Kehutanan menjelaskan tentang status lokasi pelaksanaan kegiatan.

“Ada juga keterangan dari Bappeda yang menjelaskan bahwa untuk kegiatan ini, itu harus dikeluarkan dari program atau kegiatan dan atau mengajukan izin ke Kementerian Kehutanan,” jelas saksi.

Saksi Wahidin kemudian menjelaskan, pernah melakukan investigasi ke lokasi dan menemui Kepala Desa setempat. Dari sana diperoleh keterangan jika Kepala Desa pernah mengajukan permohonan untuk dilakukan normalisasi saluran, atau secara istilah bisa disebut Irigasi karena statusnya Sungai alam dari Desa Sepatin ke Tambak Bayur.

Berita terkait : Kasus Tipikor Rp9,6 Milyar Irigasi Sepatin, JPU Hadirkan KPA Perencanaan Bersaksi

Keterangan Kepala Desa menyebutkan, lokasi ini diajukan agar masyarakat yang mau ke Muara Pantuan tidak melalui jalur Laut karena kondisi Sungai sudah mulai dangkal saat itu.

“Setelah proses pelaksanaan kegiatan, ternyata dari konsultan FS SID mengajukan data itu nggak ada hubungannya dengan kegiatan Irigasi, subtansi data yang diambil itu data muka air yang tertinggi yang terjadi saat air pasang. Jadi indikasinya memang Tanggul,” jelas saksi.

Dalam pelaksanaan lelangnya, di dokumen yang tadinya ada 7 lokasi di perencanaan tinggal 5 lokasi. Menurut saksi, sudah tidak sesuai. Begitu juga dengan pada saat pelaksanaan, yang dilakukan adalah peninggian Tanggul atau secara istilan Pematang Tambak sekitar 20 Tambak.

“Dari 20 Tambak ini, yang realisasi fisik hanya 3 lokasi yang sebelumnya ada di gambar Konsultan FS maupun di dokumen lelang. Selebihnya itu tidak ada di dokumen perencanaan sebelumnya,” jelas saksi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

“Yang saudara audit itu, berapa kerugiannya itu?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Untuk kontrak fisiknya saja, itu kita nyatakan seluruh nilai kontrak tidak bisa dibayar. Potensi kerugiannya sebesar nilai kontrak itu,” jelas saksi.

“Jadi total loss ya?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Total loss,” jawab saksi.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, saksi menyebutkan nilai kontrak fisik itu sebesar Rp9.085.000.000,-.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam sidang ini diketuai Joni Kondolele SH MM didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Ukar Priyambodo SH MH. Sidang berlangsung dari sekitar Pukul 18:00 wita hingga Pukul 20:15 Wita.

Tiga terdakwa dalam kasus ini masing-masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) Maladi, Amiruddin selaku Direktur PT Akbar Persada Indonesia, serta H Moh Thamrin selaku Pelaksana Kegiatan Peningkatan Irigasi Tambak Desa Sepatin, Kecamatan Anggana.

Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dalam agenda pemeriksaan terdakwa. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Irigasi SepatinPeningkatan IrigasiProyek TipikorSaksi AhliTanggul Tambak
Comments (0)
Add Comment