Sidang Putusan Kasus Narkotika 2 Kg Ditunda

2 Terdakwa Dituntut 18 Tahun Penjara

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang beragendakan putusan terhadap dua terdakwa dalam kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, hari ini tidak jadi dilaksanakan, Rabu (15/7/2020).

Hal itu diketahui setelah dikonfirmasi kepada Panasehat Hukum (PH) terdakwa Harun alias Kiki Bin Ajah (alm.) nomor perkara 367/Pid.Sus/2020/PN Smr dan Fajar Dewata Bin Imran (alm.) nomor perkara 366/Pid.Sus/2020/PN Smr.

“Putusannya ditunda, Majelis beluman siap,” kata Helena Maulidya Nuriman SH, PH kedua terdakwa melalui pesan singkat WhatsApp Pukul 16:40 Wita.

Sidang pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa yang didakwa dan dituntut dengan Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Pertama, menurut Helena juga ditunda selama 2 minggu lantaran Ketua Majelis Hakim cuti. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Florencia Timbuleng SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda juga sedang cuti.

“Tunda dua minggu karena Pak Budi mau cuti, Jaksa Florencia juga cuti,” imbuh Helena.

Kedua terdakwa yang juga didampingi PH Theresia SH, dan Muhammad Yusuf SH pada sidang sebelumnya dituntut selama 18 tahun penjara, denda sebesar Rp1 Miliar Subsidiair  pidana penjara selama 6 bulan.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Budi Santoso SH dengan Hakim Anggota R Yoes Hartyarso SH MH dan Nugrahini Meinastiti SH, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan JPU menilai terdakwa Harun dan Fajar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 gram.

Berita terkait : Bawa Sabu 2 Kg dari Pulau Derawan, 2 Terdakwa Dituntut 18 Tahun Penjara

Kasus ini bermula ketika terdakwa ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim di Jalan Nusantara 1, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Minggu (1/12/2019) sekitar Pukul 04:30 Wita, dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip bening dilakban hijau berisi Narkotika jenis Sabu masing-masing seberat 1.045,80 dan 1.026 Gram/Brutto dan sejumlah barang bukti lainnya.

Sabu tersebut, sebagaimana yang terungkap dalam persidangan diambil kedua terdakwa dari Pulau Derawan Berau untuk dibawa ke Samarinda. Dalam kasus ini 2 orang dinyatakan DPO Kepolisian, masing-masing Asri dan Ical. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 24 times, 1 visits today)
Harun FajarJaksa FlorenciaKasus NarkotikaMajelis Ditunda
Comments (0)
Add Comment