Sidang Perkara Narkoba 37,8 Kg, Keterangan 2 Saksi untuk Terdakwa Doni

Fazrin Tolak Usulan Lana Rekrut Doni

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 70/Pid.Sus/2022/PN Smr yang diketuai Lukman Akhmad SH didampingi Hakim Anggota Muhammad Nur Ibrahim SH MH dan Nugrahini Meinastiti SH, melanjutkan sidang dalam agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu (25/5/2022) sore.

Perkara terkait Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba) jenis Sabu-Sabu dan Extacy seberat sekitar 37,8 Kg ini melibatkan 3 orang Terdakwa, masing-masing Muhammad Fazrin, Muhammad Doni Saputra, dan Faizal Abdul Rachman.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josephus Ary Sepdiandoko SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menghadirkan 2 orang untuk bersaksi. Masing-masing dari Kepolisian Polresta Samarinda 1 orang, dan Terdakwa Fazrin yang bersaksi untuk Terdakwa Doni.

Dalam keterangannya menjawab pertanyaan JPU, saksi Sumadi Sihite mengatakan berdasarkan keterangan Terdakwa Fazrin disebutkan Terdakwa Doni pernah diajak Lana untuk mengantar Narkoba sebanyak 2 kali di wilayah Kota Samarinda.

Menjawab pertanyaan Dudin Waluyo SH MH Penasehat Hukum (PH) Doni saat penangkapan, saksi menjelaskan saat penangkapan ia hanya fokus kepada Terdakwa Fazrin.

Terkait sejumlah barang bukti yang disita saat penangkapan, saksi menjelaskan dari Terdakwa Doni hanya disita 1 unit HP Readmi Note 9 Pro.

BERITA TERKAIT :

Ditanya apakah saksi memeriksa HP Terdakwa Doni, saksi menjelaskan ia hanya fokus memeriksa HP Fazrin.

Terkait penangkapan di rumah Terdakwa Fazrin di Jalan PM Noor, Perum Rapak Benuang, RT 27, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara. Saksi membenarkan pertanyaan PH Terdakwa Doni, penangkapan itu merupakan pengembangan dari penangkapan Lana.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim apakah ada Uang tunai ikut disita di rumahnya Fazrin, dijawab saksi ia tidak ada menyita begitu juga dengan Uang tabungan dalam rekening.

Mengenai Terdakwa Doni, saksi menjelaskan tidak tahu secara detil karena ia hanya berusaha melakukan pengembangan untuk mengungkap barang yang lebih besar.

Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan pernah menemani Maulana (Lana) mengantar 2 kali.

“Betul itu dua kali ya?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Benar,” jawab Terdakwa dan membenarkan jika ia mengetahui itu Narkotika yang diantar.

Dalam kesaksiannya untuk Terdakwa Doni, saksi Fazrin membenarkan kecuali 1 unit HP Readmi Note 9 Pro semua barang bukti yang disita adalah dalam penguasaannya.

Terdakwa Doni, jelas saksi, pernah bekerja di rumahnya selama 5 bulan sebagai pembantu untuk membersihkan rumah lalu berhenti.  Saat bekerja, saksi menjelaskan Doni tidak tahu jika ia bisnis Narkoba yang saat itu jumlahnya masih sedikit.

Saat penangkapan, jelas saksi, Terdakwa Doni baru bekerja sekitar 2 minggu. Fazrin mengaku kenal Doni dari Lana. Dijelaskan juga, Lana pernah menyampaikan akan merekrut Doni dalam bisnis Narkoba itu. Namun saksi menolak, dan itu disampaikan setelah Doni kembali bekerja di rumahnya.

Sejumlah pertanyaan masih ditanyakan Ketua Majelis Hakim kepada saksi Fazrin, termasuk pengantaran yang dilakukan Lana sendiri sebanyak sekitar 20 Kg yang dilakukan dalam 3 hari.

Dalam 3 hari pengantaran itu, dijelaskan saksi pada hari Pertama diantar sebanyak 2 Kg dalam 2 kali pengantaran. Sedangkan pada hari Kedua dan Ketiga yang disebutnya pengantaran yang banyak, saksi mengaku tidak ingat persis namun sekitar 5 sampai 6 kali.

“Untuk 5 atau 6 kali itu, apakah beda-beda tempatnya?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Kalau itu, saudara Lana yang tahu Yang Mulia. Saya tidak tahu,” jawab saksi seraya menambahkan soal lokasi pengantaran ia tidak tahu, yang tahu Lana. Ia hanya berhubungan dengan operator saat ada pesanan.

Pertanyaan kemudian dilanjutkan JPU. Sejumlah pertanyaan juga diajukan kepada saksi Fazrin.

Pada saat penangkapan di rumah Fazrin, anggota Kepolisia menyita barang bukti berupa :

  1. 44 bungkus Extacy warna kuning merk Monyet sebanyak 4.329 butir dengan berat 1.688,31 Gram/Netto.
  2. 37 bungkus Extacy warna abu-abu merk Monclear sebanyak 3.701 butir dengan berat 1.443,39 Gram/Netto.
  3. 2 bungkus bahan hancur Extacy warna kuning dengan berat 29,49 Gram/Brutto.
  4. 2 bungkus Extacy warna abu-abu dengan berat 21,80 Gram/Brutto.
  5. 2  bungkus serbuk Extacy warna ungu dengan berat 42,36 Gram/Brutto.
  6. 1 bungkus serbuk Extacy warna hijau dengan berat 5,48 Gram/Brutto.
  7. 2 buah box plastik warna coklat ditemukan dalam 2 buah box plastik warna coklat lemari kamar lantai 2.
  8. 1 poket/bungkus Sabu seberat 96,93 Gram/Brutto.
  9. 1 poket/bungkus Sabu seberat 86,00 Gram/Brutto.
  10. 1 poket/bungkus Sabu seberat 13,20 Gram/Brutto.
  11. 2 bendel plastik klip besar.
  12.  1 buah box kecil warna coklat ditemukan dalam 1 buah box kecil warna coklat lemari kamar lantai 2.
  13. 2 bendel plastik warna hitam.
  14. 3 buah Timbangan digital.
  15. 1 buah alat pres plastik.
  16. 1 buah palu atau martil karet.
  17. 1 buah sendok penakar warna putih.
  18. 1 buah kuas.
  19. 1 buah pisau cutter.
  20. 1 buah Spidol merk Snowman.
  21. 1 buah Koper besar warna kuning ditemukan dalam 1 buah Koper besar warna kuning di samping lemari kamar lantai 2.
  22. 1 unit Handphone merk Iphone X warna hitam.
  23. 1 unit Handphone merk Iphone XI warna silver.
  24. 1 unit Handphone android merk Xiomi.
  25.  1 unit Handphone android merk Xiomi ditemukan di atas meja ruang tamu.
  26. 4 unit Handphone senter merk Nokia warna hitam ditemukan dalam kamar lantai 1
  27. 1 buah box warna coklat.
  28. 1 buah buku catatan hasil penjualan Narkotika.ditemukan dalam lemari kamar lantai 2
  29. 1 Unit Handphone merk Redmi Note 9 pro warna hijau.

Dalam perkara ini, Terdakwa Faizal didampingi Penasehat Hukum Sadam Kholik SH, Surasman SH dan Amiruddin SH.

Untuk Terdakwa Fazrin didampingi Wasti SH MH, Binarida Kusumastuti SH, Marpen Sinaga SH, Hasriyani SH, Supiatno SH MH, dan Agustinus SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda.

Sedangkan Terdakwa Muhammad Doni didampingi PH Dudin Waluyo SH MH, Rismansya SE SH, dan Dina Mariana SH.

Sidang akan dilanjutkan, Selasa (31/5/2022) dalam agenda pembacaan Tuntutan.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 11 times, 1 visits today)
Terdakwa DoniTerdakwa FaisalTerdakwa Fazrin
Comments (0)
Add Comment