Sidang Perkara Narkoba 37,8 Kg, Terdakwa Faizal Pernah Serahkan 10 Kg di Hotel Senyiur

Posisi Terdakwa Faizal, Saksi : Kurir

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba) dengan Terdakwa Faizal Abdul Rachman (39) digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (21/3/2022) sore.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Lukman Akhmad SH didampingi Hakim Anggota Muhammad Nur Ibrahim SH MH dan Nugrahini Meinastiti SH, dalam agenda mendengarkan keterangan saksi Imam Suhadi anggota Kepolisian dari Polresta Samarinda yang menangkap Terdakwa Faizal Bin Abdul Rachman (Alm).

Dalam keterangannya, saksi Imam menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josephus Ary Sepdiandoko SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menjelaskan kronologis penangkapan Terdakwa Faizal, seorang lulusan SMA.

Berawal dari penangkapan Muhammad Fazrin di Samarinda 4 September 2021 dengan barang bukti Sabu dan Extacy, dalam keterangannya saat diinterogasi Fazrin diminta berangkat ke Banjarmasin untuk mengambil Sabu dan Ineks (Extacy) dari bosnya.

Berdasarkan informasi tersebut, saksi kemudian membawa Fazrin ke Banjarmasin mengikuti petunjuk bosnya. Untuk mengambil Sabu dan Extacy yang dimaksud di Hotel Rodhita, Kamar Nomor 204, di Jalan Pangeran Antasari, Nomor 41, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota, Kota Banjarmasin.

“Dalam penangkapan tersebut, kami kemudian melakukan penyitaan Sabu-Sabu 24 bungkus Teh China warna kuning dan hijau yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat 24.783 Gram/Bruto,” jelas saksi.

Selain itu juga menyita 3 bungkus Extacy warna kuning merek Spind sebanyak 15.003  butir dengan berat 6.876 Gram/Netto. 1 bungkus Extacy warna coklat merek Monkey sebanyak 4.934 butir dengan berat 2.028 Ggram/Netto.

Kemudian 2 bungkus Extacy warna Abu-Abu sebanyak 9.734 butir dengan berat 4.146 Gram/Netto, dan 1 unit HP Android merek Samsung warna hitam serta sejumlah barang bukti lainnya.

Menjawab keterangan JPU, saksi mengatakan ia bersama sejumlah anggota Tim termasuk Deni yang menyamar sebagai Fazrin menangkap Terdakwa Faizal di dalam kamar Hotel.

Sabu dan Extacy tersebut, berdasarkan pengakuan Terdakwa saat diinterogasi, diperoleh dari Surabaya dari seseorang yang mengaku bosnya. Namun tidak diketahui, karena menggunakan system jejak. Terdakwa disuruh antar kepada penerima yang ada di Banjarmasin.

Sebelum tertangkap, saksi mengatakan Terdakwa sudah pernah melakukan transaksi sebelumnya di Samarinda di Hotel Senyiur. Pengiriman yang dilakukan di Hotel tersebut seberat 10 Kg, berdasarkan keterangan Terdakwa kepada saksi upahnya telah dibayar secara Uang tunai. Namun saksi lupa berapa jumlahnya.

Menurut saksi, HP yang disita itulah yang digunakan Terdakwa berkomunikasi dengan bosnya.

Menjawab pertanyaan Sadam Khalik SH Penasehat Hukum Terdakwa Faizal, saksi mengatakan pada saat Fazrin ditangkap ia mengatakan disuruh bosnya ke Banjarmasin. Fazrin tidak komunikasi langsung dengan Faizal.

“Karena stoknya tinggal sedikit, dianggap habis. Makanya disuruh ke Banjarmasin,” jelas saksi.

BERITA TERKAIT :

Posisi Fazrin yang ditangkap pertama di Samarinda sebagai penampung (gudang) dari bosnya. Ia juga yang membagi kepada pembeli atas arahan dari bos.

Barang yang ditangkap di Banjarmasin, menjawab pertanyaan PH Terdakwa Faizal, itu tujuannya memang ke Fazrin. Yang melakukan komunikasi dengan Faizal sebelum dilakukan penangkapan, adalah anggota Kepolisian. Saat ke Banjarmasin, Fazrin disebutkan ikut. Antara Faizal dan Fazrin tidak saling mengenal.

Terdakwa Faisal disebutkan juga bukan sebagai target, penangkapannya merupakan pengembangan dari penangkapan Fazrin. Dari pengantaran itu, Terdakwa Faizal belum mendapatkan upah. Ia baru menerima ongkos mengantar.

Baca Juga :

“Saudara saksi, posisi Terdakwa Faizal ini hanya mengantar ya? bukan pemilik,” tanya Sadam.

“Kurir,” jawab saksi singkat.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, saksi mengatakan pengiriman ini dikendalikan tangan kanan bos (orang kepercayaan). Dia yang melakukan komunikasi dengan Faisal, termasuk menentukan menginap di Hotel mana.

Saat Terdakwa tiba di Banjarmasin membawa Narkoba tersebut, Terdakwa Faizal menginap di Hotel Yellow. Kemudian keesokan harinya, ia ke Hotel Rodhita untuk melakukan transaksi (penyerahan) ke Fazrin. Semuanya dikendalikan tangan kanan bos, keduanya hanya tunggu perintah.

Dalam mengantar Narkoba tersebut, Terdakwa disebutkan dijanjikan upah Rp100 Juta. Namun baru diberikan ongkos perjalanan, yang saksi lupa berapa jumlahnya.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, saksi mengatakan ini penangkapan terbesar yang pernah ia lakukan.

“Terbesar di Kalimantan Timur,” sebut saksi.

“Apakah saksi tahu berapa harganya?” tanya Ketua Majelis Hakim

“Satu Kilonya 1 M, jadi sekitar 24 Milyar (Rp),” jawab saksi, seraya menambahkan harga pasar Samarinda.

Sedangkan harga Extacy disebutkan Rp300 Ribu per butir hingga di konsumen, sehingga dengan 15 ribu hargannya R4,5 Milyar.

PH Terdakwa mempertanyakan pemesan kamar hotel tempat penangkapan Terdakwa Faizal, dijawab saksi atas nama perempuan. Namun setelah dicek KTP pemesannya, itu menggunakan KTP Palsu.

Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Faisal membenarkan pernah mengantar di Hotel Senyiur 10 Kg.

Terdakwa Faizal didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (2), Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Dakwaan Kesatu.

Dakwaan Kedua Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkoba.

Sidang masih akan dilanjutkan pekan depan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 24 times, 1 visits today)
Faizal Abdul RachmanPengadilan SamarindaSabu ExtacyTerdakwa Faizal
Comments (0)
Add Comment