Sidang OTT KPK, Pemeriksaan Saksi Dugaan Suap Oknum Pejabat Kutim

Panji Sebut Serahkan Uang ke Musyaffa dan Suriansyah Rp3 Miliar
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, melanjutkan sidang terdakwa Deki Aryanto dan Aditya Maharani Yuono dalam kasus dugaan penyuapan terhadap sejumlah oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Selasa (29/9/2020) sore.

Sidang hari ini merupakan kelanjutan dari sidang sehari sebelumnya yang dihentikan, lantaran terjadi gangguan jaringan internet pada sidang yang digelar secara virtual. 5 orang saksi kembali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masing-masing Irawansyah, HM Edward Hazran, Hendra Ekayana, Ahmad Firdaus, dan Panji Asmara untuk memberikan keterangan.

Irawansyah yang menjabat sebagagi Sekda Kutim sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kutim kembali dimajukan memberikan kesaksian, ia sempat memberikan keterangan sehari sebelumnya namun terputus.

Sejumlah pertanyaan diajukan kepada saksi, salah satunya terkait proyek-proyek yang dikerjakan kontraktor yang ditanyakan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Aditya, yang dibelum dibayar sampai saat ini. Salah satunya Optimalisasi Pipa Air Bersih  PT GAM senilai sekitar Rp5 Miliar, dan Pengadaan dan Pemasangan LPJU Jalan APT Pranoto CS Kota Sangatta, senilai sekitar Rp1,9 Miliar.

Dalam keterangannya, Irawansyah mengatakan proyek tersebut akan dibayar tahun 2021. Keterangan saksi ini dibenarkan terdakwa Aditya, saat menanggapi jawaban saksi.

“Betul Yang Mulia, keterangannya dari saudara saksi Irawansyah betul. Karena sampai saat ini saya harus menalangi semua pekerjaan yang belum dibayar sama sekali. Termasuk salah satunya air bersih PT GAM sebesar 5 Miliar, dan LPJU sebesar 1,9 Miliar dan pekerjaannya sudah selesai,” kata terdakwa.

Saksi kedua yang diminta keterangan adalah Panji Asmara, Kasi Program di Bapenda Pemkab Kutim, ia dicecar Anggota Majelis Hakim Ukar Priyambodo pertanyaan terkait beberapa kali menerima sejumlah uang di tahun 2019. Ada Rp700 Juta, ada Rp1,1 Miliar dan lainnya sehingga totalnya Rp3 Miliar. Uang yang diterima dari seseorang tersebut, dijelaskan saksi kemudian diberikan kepada Musyaffa dan Suriansyah alias Anto.

Kepada Musyaffa saksi mengaku menyerahkan secara langsung senilai Rp500 Juta di Samarinda.

“Betul di rumahnya Pak Musyaffa?” tanya Ukar.

“Betul,” jawab saksi.

Sisa dari uang yang diberikan kepada Musyaffa, dijelaskan saksi, diserahkan langsung kepada Suriansyah  di tempatnya di Tenggarong.

“Uang sebesar 3 Miliar itu, sepengetahuan saksi dari mana?” tanya Ukar lagi.

“Saya nggak tahu pak, saya ditelpon pagi. Katanya titip ya, saya nggak tahu juga kalau itu isinya uang. Jadi saya bawakan ke Samarinda, karena kebetulan saya ke sana,” jelas saksi.

Disinggung soal paket pekerjaan di Kutai Timur yang dikerjakan kontraktor-kontraktor, saksi mengatakan tidak ingat. Ia juga mengatakan tidak tahu apakah uang itu berkaitan dengan paket pekerjaan kontrakor.

Berita terkait : Sidang Dugaan Suap, JPU KPK Periksa 5 Saksi Terkait OTT Aditya dan Deki

“Saudara saksi, apakah tahu uang yang diserahkan kepada Musyaffa dan Suriansyah itu diserahkan kepada Pak Bupati? Pak Ismunandar?” tanya Hakim Ukar lebih lanjut.

“Tidak tahu pak,” jawab saksi.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan kepada saksi, baik dari Majelis Hakim maupun JPU KPK dan PH para terdakwa. Sidang yang diketuai Majelis Hakim Agung Sulistiyono SH MHum dengan Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Ukar Priyambodo SH MH, berlangsung hingga Pukul 20:00 Wita dengan saksi-saksi lainnya.

Sidang yang digelar secara virtual ini terpaksa beberapa kali harus dihentikan, lantaran gangguan jaringan internet. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 26 times, 1 visits today)
Aditya DekiOTT KPKSidang Saksi
Comments (0)
Add Comment