Sidang Online Dugaan Pembalakan Liar di Kutai Barat

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan perkara dugaan pembalakan liar kembali digelar secara online di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (2/4/2020) siang.

Agenda sidang pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad S Mae SH dari Kejati Kaltim menghadirkan 3 orang saksi oknum anggota Polisi melalui teleconference di Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Barat, untuk didengar keterangannya oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hongkun Otoh SH MH didampingi Hakim Anggota Henri Dunant Manuhua SH MHum dan Achmad Rasyid Purba SH MH.

Dalam keteranganya, ketiga oknum anggota Polisi bernama Yoyok Adrianto, Taufiqurrahman dan Artheit Titus Muljarwandi, semuanya mengaku hanya disuruh menagih hutang pembelian kayu kepada terdakwa Baim Gunawan pemilik CV BM 777.

Saksi Yoyo mengaku pernah berhubungan dengan terdakwa Baim melalui telpon atas permintaan Saleh untuk menagih hutang kayu.

“Berapa kali saudara saksi berhubungan dengan terdakwa ini,” tanya Hongkun kepada saksi Yoyo.

“Lebih dari satu kali Yang Mulia ,” sebut Saksi.

“Dibayar hutang itu,” tanya Hongkun lagi.

“Dibayar Yang Mulia,” sahut saksi.

Selain saksi Yoyo, saksi Taufiqurahman dan Artheit Titus dalam keterangannya juga mengaku hanya disuruh menagih hutang kayu kepada terdakwa.

Ketiga saksi dalam perkara dugaan pembalakan liar ini membantah pernah menjual kayu kepada terdakwa.

“Apa saudara saksi pernah menjual kayu kepada terdakwa,” tanya Hongkun lebih jauh.

“Tidak pernah Yang Mulia,” sahut para saksi.

Dalam berkas dakwaan JPU, bahwa kayu-kayu dengan berbagai macam jenis dan ukuran itu, terdakwa mengakui membelinya dari para saksi dengan menggunakan nota pembelian angkutan kayu dari CV Angkasa yang berasal dari Kutai Barat.

Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 8 times, 1 visits today)
CV AngkasaOknum PolisiPembalakan LiarSaksi HutangTerdakwa BM
Comments (0)
Add Comment