Sidang Kasus Pengadaan Bibit Sawit Senilai Rp1,8 Miliar Bergulir

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang ketiga kasus proyek pengadaan 49.200 bibit Kelapa Sawit senilai Rp1,8 Miliar di Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2011 bergulir di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (19/1/2017) dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 6 orang saksi yang terlibat langsung dalam proyek tersebut, masing-masing Ronald Pirade (Ketua Panitia Lelang), Noni Ivana (Ketua Pemeriksa Barang), Christoper (Sekretaris Pemeriksa Barang), Makrun dan Ismaya Mawardi (Inspektorat) dan Sulowati (Bendahara).

Kasus ini telah menyeret Direktur Utama dan Wakil Direktur CV Citra Prima Utama (CPU) Hansen Awang dan Andre Nauli selaku pihak ketiga, bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Patriatno ke meja hijau dalam dakwaan dugaan telah menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara, dalam proyek pengadaan bibit Kelapa Sawit tersebut.

Ketiganyapun telah ditetapkan sebagai tersangka, meski hanya dua orang yang harus mendekam di balik jeruji besi karena Patriatno hanya menjalani tahanan kota akibat dalam kondisi sakit.

Usai sidang, Alfian, Penasehat Hukum (PH) terdakwa mengatakan, berdasarkan pengakuan saksi-saksi pada intinya mereka tidak melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan barang ini.

“Keterangan mereka sendiri itu menyampaikan atas perintah atasan, mengingat waktu yang singkat,” ungkap Alfian, Kamis (19/1/2017) sore.

Terkait dakwaan JPU  terhadap kliennya yang tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan dianggap merugikan negara, menurut Alfian, hal itu bukan kesalahan kliennya. Karena saat bendahara melakukan pencairan anggaran berdasarkan hasil verifikasi Inspektorat, dan berita acara yang ditandatangani Pengguna Anggaran (PA), PPTK, serta kontraktor di mana dalam berita acara pembayaran tersebut tidak menyebutkan PPN sebagaimana dakwaan JPU sehingga dicairkanlah dana itu.

“Klien kami tidak bisa dihubungkan terhadap PPN itu, karena berdasarkan verifikasi itu dia cuma menerima,” jelas Alfian.

Dalam dakwaan ini, lanjut Alfian, ada 3 pokok perkara. Pertama berdasarkan audit Inspektorat yang ditindak lanjuti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan kerugian negara sekitar Rp319 juta, kemudian soal Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan PPN.

Untuk kerugian negara sebesar sekitar Rp319 juta, kliennya telah mengembalikan setelah ada surat dari Kepala Dinas Perkebunan saat itu untuk segera mengembalikannya, sebelum perkara ini mencuat dan bergulir di pengadilan.

“Terkait masalah HPS dan PPN, itu akan kami tuangkan dalam pembelaan kami,” tandas Alfian.

Majelis Hakim dalam sidang ini dipimpin Partamoni dengan Deky Velix Wagiju dan Angraeni sebagai anggota. Sidang akan dilanjutkan Kamis depan. (LVL)

 

(Visited 9 times, 1 visits today)
Kasus SawitPengadaan BibitPengadilan Tipikor
Comments (0)
Add Comment