Sidang Kasus OTT KPK, Suriansyah Akui Kumpulkan Uang dari Rekanan

Suriansyah : Bupati Sering Minta Uang
Terdakwa Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto (lingkaran merah) dan saksi Suriansyah dan Ismunandar (lingkaran hitam) menjelang sidang. (foto : LVL)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Usai sidang pemeriksaan saksi Bupati Kutai Timur (Kutim) non aktif Ismunandar, giliran Suriansyah alias Anto dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (6/10/2020) sore.

Sama dengan Ismunandar, Suriansyah dihadirkan untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana penyuapan kepada sejumlah oknum pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim, yang dilakukan terdakwa Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto untuk mendapatkan proyek di lingkungan Pemkab Kutim tahun 2019-2020.

Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono SH MHum yang didampingi Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Ukar Priyambodo SH MH, mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi Suriansyah berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik KPK yang dibenarkan saksi. Di antaranya menerima uang sebanyak Rp650 Juta dari sejumlah rekanan yang dipotong dari SP2D, termasuk terdakwa Aditya dan Deki untuk keperluan Bupati Ismunandar yang diterima di Mangkuraja Tenggarong, Minggu (7/6/2020).

“Itu pencairan SP2D, maskudnya sebelum pekerjaan atau sesudah pekerjaan?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Itu sesudah pekerjaan selesai,” jelas saksi.

Saksi mengoreksi pertanyaan Ketua Majelis Hakim terkait pemberian uang dari terdakwa Aditya sebesar Rp100 Juta pada pertengahan bulan Mei 2020 di Sangatta Utara, menurut saksi bukan Rp100 Juta tapi Rp50 Juta.

“Bukan Rp100 Juta, tapi Rp50 Juta Yang Mulia,” jelas saksi.

Saksi juga membenarkan tentang permintaan Ismunandar uang Sekebat-kebat Obama atau sebesar USD10 Ribu disampaikan melalui telepon, yang menggunakan telepon Musyaffa. Karena tidak ada uang dalam bentuk Dolar Amerika, akhirnya saksi memberikannya dalam bentuk Rupiah sebesar Rp100 Juta yang bersumber dari beberapa rekanan termasuk Aditya namun tidak ada yang berasal dari terdakwa Deki.

Terkait permintaan uang Ismunandar sebesar Rp3 Miliar, dibenarkan saksi. Saksi mendapatkannya dari Tedy sebesar Rp2 Miliar dan Deki menyanggupi membantu sebesar Rp1 Miliar. Uang Rp2 Miliar diantar Tedy 3 hari kemudian ke rumah saksi. sedangkan uang Rp1 Miliar dari Deki juga diantar ke rumah saksi beberapa hari kemudian.

Menjawab pertanyaan JPU KPK, saksi Suriansyah yang diangkat menjadi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim sejak tahun 2017 mengatakan, Ismunandar yang menjabat sebagai Bupati sejak tahun 2016 sering meminta uang padanya.

“Apakah sejak saudara menjabat itu Pak Bupati sudah suka minta uang kepada saudara?” tanya JPU.

“Benar,” jawab saksi.

Meski sempat berkelit tidak pernah meminta kepada kotraktor untuk memenuhi permintaan uang Bupati, jikapun ada yang memberikan itu seikhlasnya mereka. Namun setelah JPU mengingatkan posisinya sebagai saksi ada ancaman pidananya jika tidak memberikan keterangan yang benar, akhirnya saksi menyebutkan meminta kepada kontraktor.

Saksi mengaku baru mengenal terdakwa Aditya dan Deki sekitar tahun 2019, kepada keduanya saksi juga menyampaikan jika Bupati perlu uang.

“Itu sebenarnya penerimaan uang dari kontraktor yang saudara terima itu, itu semata-mata untuk kebutuhan Bupati atau juga kebutuhan saudara?” tanya JPU lebih lanjut.

“Untuk kebutuhan Bupati,” jawab saksi lugas.

“Ada pribadi nggak?” cecar JPU.

“Yaa ada juga sedikit-sedikitlah,” jawab saksi seraya tertawa kecil.

Saat ditanya berapa jumlahnya yang telah diterima, saksi mengatakan tidak ingat karena sering sekali menerima.

Terkait permintaan uang Bupati, saksi mengatakan sewaktu-waktu ia meminta sehingga harus disiapkan.

“Pak Bupati tahu ndak bahwa kemudian sumber uangnya ini adalah dari para rekanan?” tanya JPU lagi.

“Saya kasi tahu dia,” jawab saksi.

Berita terkait : Saksi Rasa Terdakwa, Ismu Akui Minta Sekebat-Kebat Obama ke Suriansyah

Terkait penerimaan itu, menurut saksi, menjawab pertanyaan JPU, Bupati tidak melarang namun menyetujui.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan JPU dan PH terdakwa kepada saksi, sepanjang persidangan saksi yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini meski berkasnya belum dilimpahkan ke Pengadilan, terdengar cukup kooperatif menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.

Sidang masih akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan diajukan JPU KPK. Kasus ini ditangani Jaksa KPK masing-masing Ali Fikri, Yoga Pratomo, Nur Haris Arhadi, Ariawan Agustiartono, Siswhandono, Yoyok Fiter Haiti Fewu, dan, Riniyati Karnasih. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 2 times, 1 visits today)
Aditya DekiJPU KPKOknum PejabatPemkab KutimSaksi SuriansyahTerdakwa Penyuapan
Comments (0)
Add Comment