Sidang Kasus Komura, Saksi : Tidak Ada Kesepakatan Harga

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Joni Kondolele SH MM dengan Hakim anggota R Yoes Hartyarso SH MH dan Edi Toto Purba SH MH kembali menggelar sidang perkara nomor 945/Pid.B/2017/PN Smr, Rabu (20/9/2017) sore.

Kasus ini mendudukkan Jafar Abdul Gaffar, Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) dan Dwi Hari Winarno (Sekretaris Komura) di kursi terdakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan dakwaan Kedua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Fahlepi SH menghadirkan 5 orang saksi di antaranya dari PT Pelabuhan Samudera Palaran (PSP) Andi Kurniawan.

Kepada saksi, Reza menanyakan seputar rapat pada tahun 2010 yang dihadiri saksi, terkait penentuan tarif Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran atas undangan PT Pelindo.

“Siapa saja hadir dalam rapat itu?” tanya Reza.

“TKBM Komura, Pelindo, PSP, dan KSOP,” jawab saksi.

“Apakah kedua terdakwa hadir?” lanjut Reza.

“Iya,” singkat Andi.

“Sebagai apa?” cecar Reza.

“Mewakili TKBM Komura sebagai ketua,” jawab Andi lagi.

“Terdakwa Dwi?” lanjut Reza.

“Tidak tahu,” sebut Andi.

“Tapi ada?” tanya Reza.

“Ada,” jawabnya singkat.

Saksi menjelaskan dalam rapat itu, seperti diinstruksikan pimpinannya Andi yang merupakan tenaga IT di PT PSP meminta upah TKBM Rp30 Ribu per box atau per kontainer. Sedangkan TKBM Komura tidak setuju, sehingga tidak ada keputusan rapat.

Berita terkait : Kasus Komura, JPU Hadirkan Saksi Mantan Pengawas

“Pada waktu itu, Komura tidak terima dan tidak ada keputusan rapat waktu itu,” sebut saksi.

Keinginan pihak Komura sebesar Rp170 Ribuan, lanjut saksi menjawab pertanyaan JPU, atau sama dengan tarif di Pelabuhan lama di Jalan Yos Sudarso. (LVL)

(Visited 7 times, 1 visits today)
Kasus KomuraRapat UpahSaksi PSP
Comments (0)
Add Comment