Sidang Dirut PT HTT, Kesaksian Staf Keuangan Ungkap Penerima Dana

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dody Sukmono SH, Wahyu Dwi Oktafianto SH, dan Agung Satrio Wiboso SH menghadirkan 7 orang saksi pada sidang lanjutan perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr, yang mendudukkan Hartoyo, Direktur Utama PT Harlis Tata Tahta (PT HTT) di kursi pesakitan, Kamis (30/1/2020).

Ketujuh saksi tersebut masing-masing Rosiani, Aprilia Rahmadani keduanya merupakan staf keuangan PT HTT. Alfa Rosidy, Chairul Umam, Danny Sutisna, Jupri Jureje, dan Sujatno staf lapangan PT HTT . Satu orang saksi yaitu Lis Isyana, tidak bisa dimintai keterangan lantaran memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda Maskur SH yang didampingi Hakim Anggota Ir Abdurrahman Karim SH dan Arwin Kusmanta SH MM, mengawali pertanyaan kepada Rosiani.

Maskur mengajukan pertanyaan terkait pemberian tiket ke Lampung dan Jakarta kepada Andi Tejo Sukmono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Reservasi, Rekonstruksi Jalan Nasional dari ST 3 Lempake (Samarinda)-ST 3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta tahun 2018-2019.

Dilanjutkan dengan pertanyaan mengenai pemberian uang kepada Andi Tejo, yang dijawab saksi ada yang diberikan secara tunai ada juga melalui transfer ke rekening atas nama Budi Santoso senilai Rp76 Juta pada bulan September 2019. Selain itu masih ada transfer Rp90 Juta dan Rp70 Juta dan sejumlah pengeluaran lainnya yang menjadi bagian dari 13 persen yang dikeluarkan PT HTT dari total nilai proyek sekitar Rp155 Miliar

Masih mejawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, saksi menerangkan ada melakukan transfer uang Lump Sum (LS) ke rekening Andi Tejo senilai Rp50 Juta per bulan sejak bulan Oktober.

Selain Andi Tejo, saksi juga masih menyebutkan beberapa nama yang menerima aliran dana dari 13 persen di antaranya Totok Asto dan Warnadi atau Pak Ben pernah menerima uang. Ada yang diserahkan secara tunai ada melalui transfer.

Berita terkait : Sidang Dirut PT HTT, JPU KPK Hadirkan 7 Saksi

Mengenai sidang hari ini, menurut JPU KPK Dody Sukmono SH, beragenda tentang pembuktian distribusi pemberian uang. Karena itu, dihadirkan saksi dari staf keuangan PT HTT dan lapangan yang memberikan uang.

“Saksi yang kita hadirkan cukup untuk membuktikan dakwaan yang diajukan,” kata Dody menjawab pertanyaan DETAKKaltim.Com usai sidang.

Sidang masih akan dilanjutkan, Rabu (5/2/2020) dengan agenda pemerikasaan saksi. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 7 times, 1 visits today)
Dana ProyekJPU HakimKPK Saksi
Comments (0)
Add Comment