Setahun Edarkan Ganja, Oknum Siswa Ditangkap Anggota Kepolisian

Edarkan Hanya Untuk Pelajar dan Mahasiswa
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA :  Seorang oknum siswa yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Samarinda, ditangkap Polisi akibat terlibat perdagangan Narkotika jenis Ganja. Ironisnya barang terlarang tersebut dijual kepada siswa dan mahasiswa.

Pelaku tersebut berinisial MD warga Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu, yang ditangkap di Jalan Juanda pada hari Minggu (20/9/2020) Pukul 03:00 Wita. Satu pelaku lainya berinisial FR berhasil meloloskan diri saat hendak dilakukan penangkapan.

Bersama pelaku MD Polisi berhasil menyita barang bukti 2 paket Daun Ganja siap edar seberat 12,73 Gram/Brutto serta Handphone yang dijadikan sarana untuk bertransaksi. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolsekta Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro.

“Ya benar pelaku masih pelajar. Awalnya kami ingin mengungkap kasus Curanmor di TKP (Jalan Juanda), karena gerak gerik pelaku mencurigakan akhirnya kita berhentikan dan kita geledah, dan ditemukan barang bukti berupa Daun Ganja,” jelas AKP Rengga, Selasa (22/9/2020) siang.

Baca juga : Divonis 5 Tahun, Hanafi Terdakwa Kasus Narkotika Terima

Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas Kepolisian, pelaku mengaku mengedarkan Ganja sudah berjalan satu tahun.

“Jadi pengakuan tersangka dia hanya menjual di kalangan pelajar dan mahasiswa.  Tidak sembarang jual ke orang – orang umum, hanya sebatas lingkaran mereka saja,” Tambah AKP Rengga.

Hingga kini petugas masih akan terus melakukan penyelidikan dan memburu satu pelaku lainnya yang berinisial FR, sementara pelaku saat ini terjerat Pasal 111 Tentang Narkotika Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (DK.Com)

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Ditangkap MDEdarkan GanjaOknum Siswa
Comments (0)
Add Comment