Sering Terima Aduan Pelanggaran, Ini Tanggapan Bawaslu Kaltim

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Usai perhelatan politik dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim justru baru menerima sejumlah laporan  baru berupa dugaan kecurangan yang dilakukan oleh beberapa Paslon.

Bahkan, menurut Ketua Bawaslu Kaltim Syaiful Bachtiar, laporan tersebut ia dapat dari beberapa media konvensional yang turut mengawal permintaan dari sejumlah Paslon untuk memberitakan persoalan dugaan pelanggaran dalam kontestasi Pilkada 27 Juni lalu.

“Padahal bukan kami tidak bekerja menindaklanjuti sejumlah aduan pelanggaran. Namun sebelum Pilkadapun sudah ada laporan-laporan dugaan kecurangan seperti pemberian baju batik. Itu kan sudah kami tindak lanjuti, makanya kalau ada aduan lagi saat ini silahkan melaporkan saja ke kami dengan mengumpulkan bukti-bukti secara formal jangan hanya di media saja,” tegasnya.

Rabu (4/7/2018) pagi tadi sudah ada tim advokasi dari Paslon nomor 4 yang mengadukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada 27 Juni lalu. Sedikitnya ada 1.211 TPS yang diduga melanggar etika pemilu. Hal inipun mendapat respon positif dari Bawaslu Kaltim.

“Semua laporan akan kami terima dengan baik, dan segera kami tindak lanjuti jika ada bukti-bukti yang kuat,” tegasnya.

Berita terkait : Laporkan Kecurangan Pilgub Kaltim, Paslon 4 Minta Pilkada Ulang

Terpisah, anggota Bawaslu Kaltim Hari Dermanto menambahkan, pihaknya sudah memanggil sejumlah saksi-saksi yang disiapkan oleh tim Advokasi Paslon nomor 4 terkait sejumlah pelanggaran yang ditemukan dalam pelaksanaan Pilgub dan Pilwagub lalu.

“Semua sudah berjalan, namun kami harus lihat dulu dari semua aduan pelanggaran itu dengan sejumlah bukti yang mereka siapkan. Tidak hanya di sini, sejumlah daerah seperti di Balikpapan dan Kukar juga sudah kami tindak lanjuti. Tapi tentu harus berproses dan kita lihat nanti hasilnya setelah bukti-bukti dari yang melaporkan itu kami telaah,” demikian Hari. (Melisa)

(Visited 6 times, 1 visits today)
Aduan PaslonBukti LaporkanPilgub Bawaslu
Comments (0)
Add Comment