Sengketa Tanah, Saksi Mengaku Beli Tanah Sudah Bersertifikat

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejakasaan Negeri Samarinda menghadirkan saksi terakhir dalam sidang kasus dugaan pemalsuan surat yang mendudukkan Achmad AR AMJ Bin Musa (alm.) di kursi terdakwa, Rabu (2/10/2019) sore.

Dalam kesaksiannya, Lisia pemilik tanah di Jalan Sentosa RT 031, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, seluas 650m2 Bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 03278 yang dibeli dari terdakwa Achmad AR AMJ Bin Musa, di hadapan Notaris Lia Cittawan Nanda Gunawan SH, dengan Akte Jual Beli Nomor 75/2015 tanggal 22 September 2015, menjawab sejumlah pertanyaan Majelis Hakim.

Salah satu pertanyaan Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso SH MH adalah soal kepemilikan tanah tersebut, yang dijawab saksi jika tanah itu dibeli suami saksi Hanry Sulistio.

“Suami saya beli dari saudara Achmad AR, saya diatas namakan saja,” kata saksi.

“Pada awalnya, sertifikat itu atas nama siapa?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Achmad AR, dibeli suami saya diatas namakan saya,” jawab saksi.

“Sertifikat sudah atas nama saudara?” tanya Ketua Majelis Hakim lagi.

“Sudah,” jawab saksi.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim menanyakan soal tanda tangan Ketua RT 031 Djamaluddin yang dianggap palsu, oleh saksi menjelaskan ia pernah lihat itu adalah paraf bukan tanda tangan Ketua RT.

“Itu dakwaan rekayasa. Kenapa saya bilang rekayasa, karena saya ada bukti. Surat pernyataan dari RT kalau dia memang membuat paraf di surat achmad itu,” jelas saksi.

Namun ia mengaku pernah ditunjukkan pernyataan RT oleh suaminya bahwa itu paraf RT 31 bukan tandatangan.

“Tanda tangan siapa yang dipalsu?” cecar Ketua Majelis Hakim.

“Bukan tanda tangan, itu paraf,” jawab saksi.

“Parafnya siapa yang dipalsukan?” kejar Ketua Majelis Hakim berulang-ulang.

Namun saksi tidak mengerti pertanyaan Majelis Hakim yang mengulang-ulang pertanyaan yang sama, dan tetap mengatakan bahwa dakwaan rekayasa karena cerita bohong dan terkait pemalsuan sudah ada pernyataan RT, yang membenarkan itu parafnya dan kemudian menunjukan surat pernyataan kepada Majelis Hakim.

Saksi juga menjelaskan hanya memiliki satu tanah di Jalan Sentosa, yaitu tanah yang dibeli dari Achmad AR yang ada bak sampah dan tidak tumpang tindih dengan tanah pelapor Cahyadi Guy.

Dalam keterangannya, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim terkait apa yang diketahui saksi mengatakan ini adalah dakwaan rekayasa.

Saksi juga mengatakan kalau penyidik tidak mau memanggil suaminya, justru dirinya yang terus dipanggil padahal ia hanya diatasnamakan. Padahal ia sudah menyampaikan ke penyidik Hiskia dan Heru Santoso kalau ingin mencari kebenaran, panggil suaminya.

Menagapa penyidik Heru santoso dan Hiskia selalu memanggil dirinya “Itu suatu keanehan,” kata saksi.

Saat sidang, Ketua Majelis berulang kali menanyakan yang tidak saksi ketahui peristiwanya sehingga saksi meminta Majelis Hakim untuk menghadirkan suaminya. Saksi mengatakan bahwa ia hadir untuk memberikan keterangan yang benar dan mengungkap yang benar, bahwa dakwaan terhadap Achmad AR AMJ adalah rekayasa terkait tuduhan pemalsuan tandatangan Ketua RT 31 dan cerita dalam Dakwaan. Ini jelas Dakwaan rekayasa

Berita terkait : Didakwa Lakukan Pemalsuan Surat, Achmad AR Bantah Keterangan Saksi BPN

Lisia juga mengatakan sudah ada pernyataan Ketua RT 31 yang mengakui kalau itu adalah parafnya, bukan tanda tangan.

JPU menanyakan soal syarat penerbitan sertifikat, saksi menjawab ia tidak mengalaminya langsung. Namun suaminya yang menjelaskan bahwa RT 31 memang menandatangi di atas surat-surat Achmad. Iapun tidak mengetahui syarat-syarat ketika Achmad AR mengajukan sertifikat di BPN.

Dalam kasus ini, terdakwa dijerat JPU dengan Pasal 263 KUHP. (LVL

(Visited 26 times, 1 visits today)
Paraf SaksiSengketa TanahSertifikat HGB
Comments (0)
Add Comment