Sengketa Tanah Jalan Siradj Salman, Saksi Sebut Salah Eksekusi

Sofyan : Suratnya di RT 04 Eksekusinya di RT 02
Ngadi, pemilik Sertifikat nomor 03766 di Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu, Kaltim, menunjukkan sejumlah dokumen saat menggelar jumpa Pers, Rabu (21/11/2021). (foto : LVL)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang Gugatan Ngadi terhadap Azhar Kadri dan H Hamdani Hamid terkait Tanah di Jalan Siradj Salman Samarinda, nomor perkara 227/Pdt.G/2021/PN Smr, kembali digelar di Ruang Prof Dr Mr Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (25/8/2022).

Sidang dalam agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Penggugat Ngadi, masing-masing Junaidi dan Sofyan yang menjabat sebagai Ketua RT 04 saat ini.

Dalam keterangannya, Sofyan yang dimintai keterangan pertama kali menjawab pertanyaan Penggugat menjelaskan, ia pernah melihat Surat-Surat Tanah Hamdani dan Azhar Kadri ada 2. Letaknya di Jalan Pangeran Antasari, Gang Kubur, RT 04, Kelurahan Air Putih, berbatasan dengan Supiani.

Saksi menjelaskan asal usul tanah yang menjadi objek sengketa. Dalam keterangannya, saksi mengatakan, sepengatahuannya tanah Penggugat itu diperoleh dari Pemda Samarinda sebagai penggantian lahan yang digusur di Kelurahan Air Hitam sekitar tahun 2000an.

Dalam perjalanannya, tanah yang diklaim sebagai tanah Pemkot tersebut digugat Syarifuddin dan menang. Karena sudah terlanjur diberikan kepada Penggugat Ngadi tanah tersebut, Pemkot kemudian memberikan kompensasi dan meminta Penggugat Ngadi membayar kepada Syarifuddin. Penggugat kemudian membayar kepada Syarifuddin.

Belakangan, Syarifuddin digugat oleh Achmad Antal yang dimenangkan Penggugat Achmad Antal. Saat eksekusi lahan tersebut, saksi mengaku sebagai Ketua RT tidak pernah disurati mengenai eksekusi itu.

Menjawab pertanyaan Penggugat, saksi membenarkan lokasi tanah yang dijual Achmad Antal berbatasan dengan Supiani yang juga berada di Gang Kubur, RT 04. Jarak antara RT 04 dengan RT 02 sekitar 500 meter. Saat ini kedua RT itu dibatasi RT 46 dan RT 8. Kini antara RT 4 dan RT 2 ada jalan tembus yang dibuat sekitar tahun 2016 – 2017, tanah yang dibuat jalan tembus itu, sepengetahun saksi miliki Supiani.

Mengenai kronologis terbentuknya RT 4, dijelaskan saksi sebelum menjadi RT 4 terlebih dahulu RT 2 dipecah menjadi RT 3. Dari RT itulah yang kemudian menjadi RT 4.

Mengenai tanah Penggugat Ngadi, saksi masih menjawab pertanyaan Penggugat menjelaskan. Tanah milik Penggugat itu berada di Jalan Siradj Salman, RT 02. Sedangkan tanah Achamad Antal itu berada di Jalan Pangeran Antasari, Gang Kubur, RT 04.

Menurut saksi, menjawab pertanyaan Penggugat, eksekusi terhadap tanah Penggugat itu salah alamat.

“Kalau menurut saya salah alamat. Karena suratnya beralamat di RT 04, sedangkan eksekusinya di RT 02,” jawab saksi seraya menambahkan Penggugat sudah berdomisili di RT 02 itu sejak tahun 2000.

Ditanya Ketua Majelis Hakim tentang apa yang disampaikan Penggugat saat diminta menjadi saksi pada perkara yang menurut saksi ia ketahui objek sengketanya, saksi menjelaskan ia diminta tolong sebagai saksi yang mengetahui Surat Tanah Achmad Antal itu letaknya di Gang Kubur, RT 04 bukan di RT 02 Jalan Siradj Salman.

Sebagaimana disebutkan dalam Gugatannya, Penggugat menyebutkan Tanah Achmad Antal tersebut kemudian dijual kepada Azhar Kadri dan H Hamdani Hamid, tanggal 06 April 2005.

BERITA TERKAIT :

Dari dokumen yang ditunjukkan Penggugat Ngadi saat menggelar jumpa Pers, Rabu (21/11/2021),  sehari sebelum eksekusi lahan tersebut dilaksanakan Pengadilan, diketahui Tanah tersebut telah dijual Azhar Kadri dan H Hamdani Hamid kepada H Masdari, 24 Desember 2015.

Berdasarkan keterangan saksi Sofyan dalam persidangan, menjawab pertanyaan Anggota Majelis Hakim Yulius Christian Handratmo SH, ia mengatakan sepengetahuannya alat-alat berat yang ada di dalam lokasi tersebut saat ini milik H Masdari.

Dalam keterangannya saat menggelar jumpa Pers, Rabu (21/11/2021), Penggugat Ngadi menyebutkan ia membeli tanah tersebut dari Sujat yang memperolehnya dari Pemkot Samarinda sebagai penggantian dari lahannya yang terkena penataan Kota Samarinda.

Terhadap lahan tersebut, Pemkot Samarinda digugat tahun 2005 oleh ahli waris H Napiah lantaran ganti rugi lahan disebutkan belum dilunasi Pemkot Samarinda.

Setelah Pemkot Samarinda kalah dari Penggugat Syarifuddin sebagai ahli waris H Napiah tahun 2015, jelas Penggugat Ngadi, atas saran dari Panitera Hamin SH saat itu agar ia membuat perdamaian secara sukarela.

Penggugat Ngadi kemudian diminta membayar Rp700 Juta saat itu, dan telah dilaksanakan sehingga tanah dan rumahnya yang telah bersertifikat dan memiliki IMB sejak tahun 2001 tidak dieksekusi.

Sidang yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH dengan Hakim Anggota Yulius Christian Handratmo SH dan Slamet Budiono SH MH, masih akan dilanjutkan pekan depan dalam agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya yang belum sempat diperiksa. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 2 times, 1 visits today)
Achmad AntalAzhar KadriHamdani HamidPengadilan SamarindaPenggugat NgadiSengketa TanahSiradj Salman
Comments (0)
Add Comment