Sengkarut Pengelolaan Tambang dan Kehutanan Dipelototi Kejati Kaltim

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim untuk Monitoring Pengelolaan Pertambangan di Provinsi Kaltim, Jum’at (20/12/2019) pagi.

Kerja sama dimulai dengan dialog terbuka antara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Chaerul Amir dengan Dinas ESDM Kaltim yang diwakili  Kepala Bidang Minerba Baihaqi, di Hotel Harris Samarinda yang dihadiri puluhan Kepala Teknik Tambang (KTT) dari berbagai perusahaan tambang yang ada di Kaltim.

Kepada DETAKKaltim.Com, Baihaqi mengatakan tujuan kegiatan ini untuk melakukan penertiban dan penataan terkait pertambangan yang dimasa lalu kurang tepat dan mungkin harus diperbaiki.

“Mungkin dahulunya terlewat, kita coba benahi semuanya dengan melibatkan instansi yang tentunya terkait,” jelas Baihaqi.

Salah satu yang mencuat dalam dialog tersebut, disampaikan Baihaqi terkait dana jaminan reklamasi (Jamrek) yang belum memiliki petunjuk teknis dari Kementerian ESDM tentang cara menunjuk pihak ketiga dalam mengelolanya. Karena Jamrek ditempatkan perusahaan di bank atas nama gubernur atau Dirjen Minerba, meski itu masih ada hak perusahaan namun bisa juga dikaterogikan sebagai uang negara karena jika perusahaan tidak mengerjakan kewajibannya maka uang itu diambil negara untuk melakukan reklamasi. Karena ini uang negara, pihaknya terbiasa dengan ABPD. Apakah ini perlakuannya seperti APBD atau seperti apa.

Terhadap hal tersebut, Kajati mengatakan persoalan ini sudah cukup lama yang tidak bisa dibiarkan khususnya dari penegak hukum.

“Saya juga sudah akan membentuk tim di kantor saya, Kejaksaan. Tim Pengamanan Usaha Pertambangan dan Produk Hutan,” jelas Kajati.

Untuk masalah Jamrek, Kajati mengatakan telah memiliki datanya namun masih off the record dulu karena akan ada langkah-langkah yang akan diambil terkait permasalahan ini.

“Kita akan mencoba mengedepankan tindakan preventif untuk bisa melakukan tindakan penataan, tetapi nanti kalau sudah tindakan preventif dan pembinaan tidak juga ada langkah-langkah yang baik dari pemegang IUP tentu kita akan represif,” jelas Kajati lebih lanjut.

Berdasarkan data yang dimilikinya, baik itu masalah tambang maupun kehutanan, Kajati mengaku akan membentuk tim. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 11 times, 1 visits today)
ESDM JamrekKejati SatgasusPertambangan Kehutanan
Comments (0)
Add Comment