Sempat Tertunda 4 Kali, 2 Terdakwa Tipikor dari Bontang Divonis 1 Tahun Penjara

Dituntut JPU 9 Tahun Penjara

DETAKKaltim.Com, SAMARINA : Setelah sempat tertunda 4 kali, akhirnya putusan terhadap 2 orang terdakwa dengan nomor perkara 39/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr atas nama Noorhayati NS Binti Nasri Sigit, dan Dimas Saputro Bin Mardiono (Alm) dengan nomor perkara 40/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr, akhirnya dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (24/4/2019) menjelang Maghrib.

Kedua terdakwa yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Sahputra SH Mhum dari Kejaksaan Negeri Bontang telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekomian negara dalam pengadaan lahan untuk pembangunan Gedung Autis Center, Sarana Olahraga, dan Gedung Seni di Kota Bontang tahun 2012 senilai Rp149.379.708.818 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp7.142.043.750,- berdasarkan Laporan Audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) SR.298/PW17/5/2015 tanggal 13 September 2017.

Majelis Hakim yang dipimpin Parmatoni SH dengan Hakim Anggota Deky Velix Wagiju SH MH dan Arwin Kusmanta SH MM dalam amar putusannya menjatuhkan vonis bersalah kepada kedua terdakwa.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman dalam tuntutan JPU Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999,  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa yang dituntut JPU selama 9 tahun denda Rp500 Juta subsidair 6 bulan pada sidang sebelumnya, kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun denda Rp50 Juta subsidair 3 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, setelah berkonsultasi dengan Mahdalena SH, Lilik Rukitasari Ali SH dan Abdul Hakim SH Penasehat Hukum (PH) yang mendampinginya selama persidangan, keduanya menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir yang mulia,” jawab terdakwa yang disidang secara bergantian.

Sikap yang sama juga diambil JPU Bayu Nurhadi SH dan Andi Safrizal SH dari Kejari Bontang yang mengikuti sidang pembacaan vonis, yaitu menyatakan pikir-pikir. (LVL)  

(Visited 2 times, 1 visits today)
Tipikor LahanTuntutan JPUVonis Hakim
Comments (0)
Add Comment