Sembunyikan Sabu-Sabu di Dapur, Seorang Pengedar Dibekuk Polisi

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Satuan Resnarkoba Polsek Samarinda Utara, Sungai Pinang, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu, pengungkapan kasus ini terjadi pada hari Senin (10/12/2018).

Untuk mengamankan aksinya, pelaku Zk alias Doy (32) memasang kamera CCTV  tepat depan rumahnya untuk mengintai orang tak dikenal dan petugas Kepolisian.

Kasus ini bermula dari hasil penyelidikan anggota Sat Resnarkoba Polsek Sungai Pinang, yang curiga terhadap salah satu rumah di kawasan Rajawali Dalam III, RT 10, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, yang dijadikan tempat transaksi Sabu-Sabu. Saat petugas meyambangi rumah tersebut, didapati tersangka Doy yang tengah makan di dalam rumah bersama istrinya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 poket kecil seberat 3,03 Gram/Brutto yang disembunyikan di dalam dapur rumahnya. Selain Sabu, Polisi juga menemukan sebuah timbangan digital, dan 1 telepon genggam, 1 unit kamera CCTV dan sebuah TV berukuran 21 Inc yang digunakan tersangka untuk mengawasi sekitar rumahnya.

Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Wawan Gunawan mengatakan tersangka berhasil diamankan sekitar Pukul 13:30 Wita.

“Kami amankan tersangka di rumahnya, saat itu ia sedang bersama istrinya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka memperoleh barang haram tersebut dari salah satu temannya yang sudah lama dikenal, yakni Idris yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar Iptu Wawan Gunawan kepada DETAKKaltim.Com di Mapolsek Samarinda Utara, Selasa (11/12/2018).

Diterangkan lebih jauh Gunawan, saat ini tersangka Doy harus mempertanggung jawabkan perbuatanya. Doy dikenakan Pasal penyalahgunaan Narkotika yakni Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Gladis)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Kanit ReskrimSabu PengedarSat Resnarkoba
Comments (0)
Add Comment