Selewengkan ADD, Kepala Desa Melan Dihukum Penjara 4 Tahun 6 Bulan

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Ketua Majelis Ir Abdurrahman Karim SH dengan Hakim Anggota Maskur SH dan Ukar Priyambodo SH MH menjatuhkan vonis kepada terdakwa Jumri Nur selama 4 tahun 6 bulan penjara, Rabu (9/5/2018).

Selain itu, Jumri juga dijatuhi denda Rp200 Juta subsidair 2 bulan penjara. Tidak berhenti sampai di situ, Kepala Desa Melan, Kecamatan Long Mesangat, Kutai Timur ini masih dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp991.371.392,- dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara 2 tahun 4 bulan.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim menilai terdakwa Jumri Nur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31  Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Andy Sofyan SH dari Kejaksaan Negeri Sangatta yang menututnya 6 tahun 6 bulan penjara, dan 3 tahun 3 bulan penjara untuk uang pengganti jika tidak bisa dibayar.

Kasus dengan nomor pekara 87/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr ini bermula saat terdakwa menerima Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp812.574.477 tanggal 10 Maret 2015, dan Dana Desa Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp289.369.368,- tanggal 25 Mei 2015 sehingga totalnya mencapai Rp1.101.943.845,-. untuk pembangunan infrastruktur di Desa Melan.

Dalam pelaksanaannya, berdasarkan hasil pengawasan Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang dituangkan dalam surat nomor :700/1888/itda-Um/IX/2017 tanggal 25 September 2017, perbuatan tersangka telah menyebabkan adanya kerugian Negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp991.371.392.

Atas putusan Majelis Hakim ini, terdakwa menyatakan menerima. Namun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir yang mulia,” sahut JPU saat ditanya Ketua Majelis Hakim. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Kasus ADDPengadilan TipikorVonis Hakim
Comments (0)
Add Comment