Sekwan Anggarkan Perbaikan Kerusakaan Fasilitas DPRD Kaltim

Dirusak Saat Demonstrasi Mahasiswa Tolak Omnibus Law
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sekretaris DPRD Kaltim Ramadhan mengatakan sudah menginventarisasi semua kerusakan fasilitas di DPRD Kaltim, saat demonstrasi penolakan omnibus law belum lama ini.

“Kerusakan itu sudah kami croosscheck, ada papan nama, terus pagar, lampu taman, sampai hari ini estimasi harganya kita juga belum finishkan,” ungkap dia kepada DETAKKaltim.Com, Senin (14/12/2020).

Saat ini  sebagian masih diganti sementara seperti papan nama diganti dengan banner.

“Karena melihat situasi gelombang aksi yang masih berkelanjutan. Kalau langsung diganti permanen lagi, dirusak lagi, kan anggaran eggak sedikit itu,” terang dia.

Sekwan berharap sekaligus menghimbau pada mahasiswa yang demo, agar tidak melakukan anarkis dengan merusak fasilitas negara.

“Ini enggak sedikit (dana). Kalau enggak diperbaiki juga enggak boleh, kan ini rumah rakyat. Rumah kita semua. Maka seyogyanya, haruslah kita saling menjaga. Kalau ini tidak dirusak, pasti anggaran bisa terserap ke hal yang lebih berguna untuk kepentingan rakyat. Jadi lakukan aksi yang bisa menjaga ke tertiban, tidak merusak dan kondusif,” pintanya.

Kerusakan fasilitas DPRD Kaltim tersebut terjadi saat demo penolakan Omnibus law dan UU revisi KPK. Dua peristiwa tersebut, kata dia, para demonstrasi merusakan sejumlah fasilitas.

Baca juga : 5 Anggota DPRD Kaltim Datangi Polresta Samarinda

“Nah karena lingkungan DPRD Kaltim ini dikelilingi ada pemukiman masyarakat, sejauh ini, selama ada aksi yang mana memicu bentrok,” jelasnya.

Sejauh ini, menurut dia, para anggota DPRD Kaltim cukup terbuka menerima kritikan maupun aspirasi yang disampaikan ke lembaga ini.

“Nah tinggal teman-teman peserta demo yang semestinya bisa melakukan demonstran dengan baik ya, seperti tidak anarkis atau bahkan merusak aset umum,” pungkas dia. (DK.Com)

Penulis : Zaki

Editor   : Lukman

(Visited 9 times, 1 visits today)
Anggaran Fasilitasdprd kaltimKerusakan PagarPapan Nama
Comments (0)
Add Comment