Satresnarkoba Samarinda Amankan Pelaku dan Barang Bukti Sabu 10,49 Gram

DETAKKaltim.com SAMARINDA : Jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali meringkus pengedar Narkoba jenis Sabu Jumat sore (19/2/2016) di kawasam Jalan Damai Kelurahan Sidodamai Kecamatan Samarinda Ilir Kalimantan Timur.

Tersangka diamankan atas nama Andriyani (24), warga Jalan Damai RT 30 Kelurahan Sidodamai Kecamatan Samarinda Ilir dengan barang bukti 2 poket Sabu seberat 10,49 Gram Brutto.

Kasat Narkoba Kompol Belny Warlansyah.

Saat penggeledahan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Samarinda, petugas menemukan Narkoba jenis Sabu tersebut di lipatan tisu warna putih yang ditaruh di dalam kotak nasi untuk mengelabui petugas pada saat pemeriksaan.

Dalam pemeriksaannya Satresnarkoba Polresta Samarinda selain mengamankan 2 Poket Sabu seberat 10, 49 Gram Brutto, petugas juga menyita 1 unit Hp Samsung, 1 buah kotak nasi, 1 lembar kresek warna kuning, 1 lembar tisu warna putih dan 1 unit Motor Honda Scoppy.

“Kasus masih dikembangkan, sementara tersangka kami amankan di Polresta Samarinda guna penyelidikan lebih lanjut,” terang Kasat Satreskoba Polresta Samarinda Kompol Belny Warlansyah. (MS44)

(Visited 1 times, 1 visits today)
polda kaltimpolresta samarindasabu-sabu
Comments (0)
Add Comment