Sabu 0,07 Gram Jebloskan Terdakwa 5 Tahun ke Hotel Prodeo

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Muhammad Reski Bin Zubair A Rajana langsung menyatakan menerima putusan Majelis Hakim yang menghukumnya selama 5 tahun denda Rp800 Juta Subsidair 3 bulan, pada sidang yang digelar di ruang Prof Dr Wirjono Prodjodikoro SH Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (2/3/2020) sore.

Terdakwa dengan nomor perkara 12/Pid.Sus/2020/PN Smr yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Erlyta Natalia Sihotang SH dari LBH Pusaka, menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang diketuai Budi Santoso SH didampingi Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Hasrawati Yunus SH MH, seraya mengangguk.

“Terima,” jawabnya pendek saat Ketua Majelis Hakim menanyakan terhadap putusan yang dijatuhkan padanya, apakah terima, pikir-pikir, atau upaya hukum banding.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Gemilang SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 7 tahun dan denda sebesar denda sebesar Rp800 Juta, subsidair 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa sisa hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dari penyitaan  1 poket plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 0,29 Gram/Bruto atau 0,07 Gram/Netto dirampas untuk dimusnahkan.

“Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Kasus ini bermula ketika terdakwa Reski ditangkap anggota Kepolisian di Jalan DI Panjaitan, Gang Pulau Indah, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Termindung Permai, Kota Samarinda, Selasa (3/9/2019) sekitar Pukul 11:00 Wita dengan barang bukti Sabu. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Narkoba SabuPulau IndahTerdakwa JPU
Comments (0)
Add Comment