Residivis Narkoba Dihukum 9 Tahun Penjara

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Yaksir alias Desir Bin Misnawar hanya bisa pasrah saat divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (12/3/2020) sore.

Majelis Hakim yang diketuai Budi Santaso SH didampingi Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Hasrawati Yunus SH MH, dalam amar putusannya menyebutkan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu, Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rutan Samarinda dan denda sebesar satu milliar rupiah. Apabila denda tidak bisa dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis dalam amar putusannya.

Selain itu, Majelis Hakim dalam perkara nomor 128/Pid.Sus/2020/PN Smr juga menyatakan barang bukti berupa 26 poket Sabu-Sabu seberat 12,4 Gram/Brutto atau 3,3 Gram/Netto, 1 buah Dompet kecil warna biru, 1 buah HP Samsung dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Sebelumnya, pada sidang yang digelar Kamis (27/2/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut terdakwa selama 11 tahun penjara.

Kasu ini bermula ketika terdakwa Yaksir ditangkap anggota Kepolisian di Jalan Kulintang, depan Gang Cipari, Kota Samarinda, Senin (28/10/2019) sekitar Pukul 17:30 Wita.

Dari penelusuran DETAKKaltim.Com, diketahui terdakwa Yaksir pernah dihukum atas perkara yang sama tahun 2011 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda.

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Syahdan SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka menyatakan menerima.

“Terima,” sebut terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Jawaban yang sama juga dilontarkan JPU atas putusan tersebut, yaitu terima. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 65 times, 1 visits today)
JPU HakimNarkoba SabuResidivis Dihukum
Comments (0)
Add Comment