Residivis Berulah Lagi, Setubuhi Pacar hingga Hamil

AKP Suyono : Bahkan Pelaku Sudah Lupa Berapa Kali

DETAKKaltim.Com, BONTANG : Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang  bersama Jatanras Polda Kaltim, telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Laki-laki beinisial AH (19) warga Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan itu ditangkap di Balikpapan Utara, Selasa (8/6/2021). Ibu korban N melaporkan kasus ini kepada Polisi, untuk ditindaklanjuti.

Ibu korban sendiri mengetahui hal tersebut dari kawan korban sekaligus saksi. Jika Mawar – bukan nama sebenarnya – telah disetubuhi oleh kekasihnya. Kepada pelapor, saksi juga mengatakan bila perbuatan itu telah dilakukan berkali-kali bahkan korban sempat hamil namun telah digugurkan.

“Atas kejadian itu pelapor merasa keberatan dan melapor ke Polres Bontang,” sebut Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubag Humas AKP Suyono, Kamis (10/6/2021).

Sementara itu, interogasi Polisi kepada terduga pelaku jika ia sudah menjalin kasih dengan pacarnya sejak 9 bulan lalu. Baru sebulan berpacaran, Mawar langsung diajak untuk hubungan badan di sebuah Hotel di Rawa Indah.

“Persetubuhan itu dilakukan atas dasar mau sama mau, perbuatan itu sudah sering dia lakukan di rumah pelaku, bahkan pelaku sudah lupa berapa kali,” beber Suyono.

Baca juga :

Suyono menjelaskan, penangkap AH Sat Reskrim Polres Bontang di-Back Up Jatanras Polda Kaltim, anggota berhasil meringkus pelaku. Pun diketahui, pelaku merupakan seorang residivis yang telah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan dalam kasus yang sama.

“Tiga tahun yang lalu dirinya (AH) bebas dari Lapas Bontang,” tambah pria ramah senyum itu.

Kini AH telah diamankan Polisi. Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (DK.Com)

Penulis : SY

Editor   : Lukman

(Visited 5 times, 1 visits today)
#Ibu Korban#Jatanras Kaltim#Pacar HamilPelaku DitangkapPolres Bontang
Comments (0)
Add Comment