Reka Ulang Pembunuhan Disaksikan Jaksa

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kasus pengroyokan yang mengakibatkan tewasnya Arif alias La Curu (23) April lalu, masih terus bergulir.

Polsekta Samarinda Utara bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, dan Kuasa Hukum pelaku, melakukan reka ulang kejadian. Kegiatan tersebut dilakukan di pinggir Jalan DI Pandjaitan, di depan Mapolsekta Samarinda Utara, Selasa(16/5/2017) sekitar Pukul 09:00 Wita.

Rekonstrusi tersebut menggambarkan bagaimana tersangka yang berjumlah tiga orang, melakukan pengroyokan dan berujung pada penikaman yang mengakibatkan Arif terbunuh.

Ketiga Tersangka Misran, Rudi dan Said melakukan 22 adegan awal mula percekcokan hingga berujung kepada penikaman terhadap Arif.

Kapolsekta Samarinda Utara,  Kompol Erick Budi S, mengungkapkan bahwa rekonstruksi tersebut dilakukan untuk melihat peran masing-masing pelaku, untuk kebutuhan pelimpahan kasus ke Kejaksaan.

“Reka ulang ini dilakukan untuk melihat peran masing-masing pelaku, setelah itu berkas-berkas kan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan untuk menentukan Pasal yang dikenakan kepada masing-masing  pelaku,” ungkapnya.

Dari hasil rekonstruksi digambarkan bahwa kasus tersebut disebabkan oleh kesalah pahaman pelaku dan koban yang berujung kepada pertikaian. Bahkan istri dari pelaku berada di sampingnya saat awal pertikaian itu terjadi.

Kompol Erick melanjutkan bahwa dari hasil reka adegan terdapat dua orang yang akan dikenakan Pasal pembunuhan.

“Terdapat dua orang yang akan dikenakan pasal pembunuhan, dilihat dari reka adegan tadi,” lanjutnya.(rom)

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Pembunuhan CekcokReka UlangSalah Paham
Comments (0)
Add Comment