Reaksi Ketua DPRD Kutim Dengar Kasus ODGJ Dipasung

Joni : Pemerintah Harus Segera Turun Tangan

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Terkait dengan masih adanya pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dipasung, tentunya ini merupakan tugas bersama untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penanganannya.

Dalam hal ini Dinas Kesehatan Kutai Timur (Kutim) telah melakukan pengobatan rawat jalan dengan mengunjungi pasien secara rutin, dan memberi obat melalui Puskesmas. Yang mana ini sebagai upaya untuk memberikan penanganan, sekaligus memberikan pemahaman tentang bagaimana seharusnya merawat pasien ODGJ.

Ketua DPRD Kutim Joni menegaskan, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban menetapkan kebijakan pelaksanaan penanggulangan pemasungan ODGJ, dengan mengacu pada Peraturan Menteri.

Upaya yang dilakukan meliputi, melakukan koordinasi dan jejaring kerja dengan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) terkait, serta melakukan kemitraan dengan lembaga swadaya masyarakat maupun akademisi yang relevan.

“Kalau benar kejadiannya, pemerintah harus segera turun tangan untuk menangani ini. Setidaknya pihak yang terkait harus jemput bola, mendata. Jika memang seharusnya dari segi jumlah sudah harus dibangun RS Jiwa, ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai kejadian pemasungan masih banyak terjadi,” papar Joni yang ditemui awak media DETAKKaltim.Com, Senin (28/6/2021).

Politisi PPP itu menyebutkan, jika Pemkab juga harus melakukan pemetaan terhadap masalah pemasungan pada lingkup Provinsi. Meningkatkan kemampuan SDM Bidang Kesehatan Jiwa di tingkat Kabupaten.

Di samping itu, menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat rujukan dalam melakukan penangggulangan pemasungan pada ODGJ sesuai dengan kemampuan. Sekaligus menyediakan dukungan pembiayaan.

“Tak kalah penting mengimplementasikan sistem data dan informasi, dan melakukan pemantauan dan evaluasi,” tegasnya.

Baca juga :

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Timur, tercatat ada 12 ODGJ yang dipasung.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Lingkungan (P2PL) Dinkes Kutim Muhammad Yusuf mengatakan, angka kasus pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa tersebut tersebar di beberapa Kecamatan di Kutim. Seperti Kecamatan Rantau Pulung, dan Muara Wahau. Kondisi ini membutuhkan penanganan yang baik dari berbagai intansi terkait, termasuk Dinas Sosial, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan sendiri.

“Kutim ini peringkat pertama di Kaltim, dengan jumlah orang gila yang dipasung 12 orang. Padahal, ini merupakan salah satu pelayanan dasar kesehatan yang  harus dituntaskan. Sebab sesuai dengan Permenkes 105 Tahun 2019, seharusnya  di Indonesia ini tidak ada lagi orang dipasung, tapi di Kaltim, khususnya di Kutim ini masih ada 12 yang dipasung.” ungka Yusuf. (DETAKKaltim.Com/adv.)

Penulis : RH

Editor : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
DPRD KutimJoni PPPODGJ Kutim
Comments (0)
Add Comment