Putusan Perkara Nomor 40 PN Samarinda Dipermasalahkan

Menang Hingga Ditingkat PK, Belakangan Muncul Gugatan Baru

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : James Bastian Tuwo seorang Advokad di Samarinda melayangkan surat pemberitahuan ke Pengadilan Negeri Samarinda, sehubungan adanya rencana melaksanakan eksekusi tanah atas Putusan Perkara Perdata Nomor 40/Pdt.G/2017/PN Smr.

Surat pemberitahuan ini ia sampaikan pada hari Selasa (29/3/2022). Intinya memberitahukan telah pernah dilaksanakan eksekusi pengosongan oleh PN Samarinda pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2017, berdasarkan berita acara eksekusi Nomor : E. 01.2017 pada perkara Perdata No 38/Pdt.G/2012/PN.Smda.

Dalam perkara No 38 waktu itu telah menyatakan Tergugat I H Fazri dan tergugat II Iskandar, melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai tanah milik Penggugat (James B Tuwo) dengan cara mengakui tanah miliknya, dan mengurus surat-surat hingga terbit sertifikat hak milik. Padahal Penggugat adalah pemilik sah atas tanah itu.

James Tuwo lalu menceritakan, tanahnya ini sebelumnya sempat berperkara lantaran pernah dijual Iskandar kepada H Fazri.

Dalam masalah ini James Tuwo menempuh upaya hukum dengan melaporkan Iskandar ke Polisi, dan melakukan gugatan Perdata ke PN Samarinda atas terbitnya sertifikat hak milik No 1758 dan sertifikat No 1952 atas nama H Fazri.

Upaya hukum James Tuwo pun akhirnya membuahkan hasil, Iskandar kemudian dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum 7 bulan penjara. Sedangkan Gugatan Perdata No 38/Pdt.G/2012/PN.Smda di PN Samarinda melawan H Fazri dan Iskandar berjalan mulus, hingga menang di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Amar Putusan perkara Perdata No 38 ini juga telah dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda, No 60/Pdt/2015/PT.SMR jo putusan Mahkamah Agung No 185 K/Pdt/2016 jo putusan Peninjauan Kembali (PK)  No 894 PK/Pdt/2017 menyebutkan, “Menyatakan sertifikat Hak Milik No 1758 dan sertifikat No 1952 atas nama H Fazri selaku Tergugat I tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.

Berdasarkan Putusan tersebut, PN Samarinda pada tahun 2017 telah melakukan eksekusi pengosongan tanah yang terletak di Jalan Sirad Salman, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu.

“Hal ini juga dikuatkan dengan keluarnya bukti surat pembatalan Sertifikat dari BPN Provinsi Kaltim,” terang James Tuwo sembari memperlihatkan surat pembatalan dari Kepala Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kaltim di Kantin Pengadilan, Selasa (29/3/2022) siang.

Setelah perkara kepemilikan tanah James Tuwo ini selesai dan dinyatakan sebagai pemilik sah berdasarkan Putusan berkekuatan hukum tetap, mulai dari tingkat PN Samarinda hingga tingkat PK. Belakangan muncul gugatan baru, dimana H Fazri selaku Penggugat melakukan Gugatan Perdata kepada Olan Zukipli, Halid Abbas, Sheila, dan Iskandar di PN Samarinda.

Gugatan H Fazri di PN Samarinda dengan perkara Perdata No 40/Pdt.G/2017/PN Smr terus berlanjut, hingga keluar Putusan yang menyatakan tanah perwatasan yang terletak di Jalan Sirad Salman, RT 28, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, atas sertifikat hak milik No 1758  seluas 2.554 M2 dan sertifikat No 1952 seluas 394M2 adalah sah menurut hukum milik penggugat H Fazri.

Baca Juga :

Keluarnya Putusan perkara No 40 itu berdampak akan dilaksanakannya eksekusi oleh PN Samarinda, dimana tanah yang akan dieksekusi tersebut sebagian berada di tanah milik James Tuwo yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Karena adanya rencana eksekusi putusan dalam perkara No 40, makanya saya menyampaikan surat pemberitahuan ke PN Samarinda,” ujar James.

James mengaku merasa kaget dengan rencana permohonan eksekusi dalam perkara No 40, dimana dalam perkara tersebut obyek yang diperkarakan sudah pernah disidangkan di PN Samarinda.

Kan tidak mungkin toh tanah yang sudah pernah disidangkan dan sudah dieksekusi, harus dieksekusi kembali,” ujarnya.

Menurut James, seharusnya dirinya juga dijadikan pihak Tergugat. Namun dalam perkara No 40 ini, ia tidak termasuk pihak yang turut digugat.

“Kenapa saya tidak ikut digugat, karena mereka sudah kalah dalam perkara No 38 yang dikuatkan putusan MA dan PK, dimana kepemilikan sertifikat itu sudah dibatalkan sejak tahun 2017,” terang James Tuwo.

Dalam masalah ini pula, James Tuwo didampingi rekannya melaporkan kembali Iskandar ke Polisi.

Humas PN Samarinda yang dikonfirmasi mengenai Perkara No 38 yang menang hingga PK, apakah benar disidangkan lagi di obyek yang sama pada Perkara No 40. Dan luasan tanah sebenarnya milik James Tuwo yang dimohonkan eksekusi oleh PN Samarinda atas Putusan No 38, mengatakan pihaknya tidak berhak mengomentari materi Putusan.

“Kalau soal prosedur masih kewenangan Humas, tapi kalau sudah materi nggak berwenang kami berikan komentar. Silahkan dibaca Putusannya,” kata Humas PN Samarinda Rakhmad Dwinanto terkait Putusan Perkara No 38 di  PN Samarinda.

Terkait laporan James Tuwo ke Polisi dan surat pemberitahuan ke Pengadilan Negeri Samarinda tersebut, Yasir SH selaku Kuasa Hukum H Fazri yang dikonfirmasi melalui Telepon Selulernya dan pesan WhatsApp sejak tadi malam sekitar Pukul 21:19 Wita, dan hari ini melalui Telepon Selulernya sekitar Pukul 10:25 Wita belum merespon. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Ib

Editor   : Lukman

(Visited 27 times, 1 visits today)
James TuwoPeninjauan KembaliPutusan Pengadilan
Comments (0)
Add Comment