Putusan MA Turun, Kejari Tarakan Eksekusi Terpidana Tipikor

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan dipimpin Kasi Pidsus Tohom Hasiholan bersama Kasi Eksekusi Pidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Dody Saputra melakukan eksekusi terhadap terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) Margareta Unjung Lerang, Senin (28/10/2019) sekitar Pukul 15:30 Wita.

Margareta telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan perumahan layak huni Kota Tarakan tahun 2010, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp125.919.694,68 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2465K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Maret 2014, junto Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 30/Pid/Tipikor/2012/PT.KT.SMDA tanggal 22 November 2012, junto Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor 11/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda tanggal 2 Agustus 2012.

“Kapasitas terpidana adalah sebagai Pimpinan Cabang PT Karya Malinau Utama selaku pelaksana pekerjaan,” kata Plh Kajari Tarakan Chandra melalui Tohom Hasiholan yang didampingi Kasi Penkum Kejati Kaltim Farid Abdul saat menggelar jumpa Pers di Ruangan Pidsus Kejati Kaltim.

Terpidana dihukum bersalah menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 Juta Subsidair 2 bulan penjara. Terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp125.919.694,68 subsidair 6 bulan penjara.

Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan No.1738/O.4.15/Fu.1/09/2019 tanggal 24 September 2019. Eksekusi dilakukan secara persuasif dengan cara melakukan penjemputan terhadap terpidana di rumah kediamannya di Jalan Belimbing 4 Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Hulu, tanpa ada perlawanan dari terpidana.

Dijelaskan Plh Kajari Tarakan, sejak awal penanganan perkara ini, terpidana Margareta belum pernah sama sekali dilakukan penahanan. Sehingga terpidana akan menjalani masa pidananya secara penuh sesuai putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Pukul 18:30 Wita terpidana Margareta langsung diantar ke Lapas Samarinda. (LVL)

(Visited 13 times, 1 visits today)
Kejari PidsusPutusan MA
Comments (0)
Add Comment