Putri Terdakwa Korupsi Dana PI Blok Mahakam Minta Reschedule Sidang

Zaenurofiq : Ada Pekerjaan Yang Tidak Bisa Mereka Tinggalkan

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan Terdakwa Dr Iwan Ratman MSc PE Bin Mansyur Yusuf SH, Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) Perseroda Kabupaten Kutai Kartanegara, hari ini tidak bisa dilaksanakan menyusul permintaan saksi untuk dijadwal ulang.

“Kita sudah melakukan pemanggilan secara patut melalui sarana WhatsApp, PDF. Sudah diterima juga, kemudian mereka mengirimkan surat ke Majelis melalui kita. Supaya minta di–reschedule, tidak bisa ikut secara langsung hari ini,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim saat dikonfirmasi terkait agenda sidang hari ini, Kamis (23/9/2021).

Alasan permintaan dijadwal ulang (reschedule) tersebut, jelas Zaenurofiq, lantaran ada pekerjaan yang tidak bisa mereka tinggalkan hari ini.

Rencananya sidang hari ini menghadirkan saksi 3 orang, masing-masing Febby Zidni Ilman Dirut PT Petro TNC International, Nabila Wiriawan Komisaris PT Petro TNC International, Melly Hakim Vice Presiden Business Development PT MGRM.

Nabila Wiriawan diketahui sebagai putri Terdakwa Iwan Ratman, sedangkan Febby Zidni Ilman merupakan keponakan istri Terdakwa Iwan Ratman.

“Dia minta di-reschedule, apakah online atau langsung dia minta minggu depan,” jelas Zaenurofiq lebih lanjut.

Pada sidang yang digelar sebelumnya, JPU menghadirkan saksi Cahya Yusuf. Saksi ini merupakan Manajer Keuangan PT MGRM pada saat kasus ini terjadi, namun saat ini tidak lagi menjabat.

Sebagaimana yang dijelaskan Zaenurofiq, saksi Cahya Yusuf bertanggung jawab mengelola maupun menatausahakan keuangan PT MGRM.

“Terkait peralihan dana yang Rp50 Milyar melalui dia semuanya, dia yang mengeluarkan atas perintah dan approve (persetujuan) dari Direktur saudara Iwan Ratman,” jelas Zaenurofiq.

BERITA TERKAIT :

Dana Rp50 Milyar itu dikeluarkan secara bertahap ke PT Petro T&C mulai Rp10 Milyar Desember 2019, kemudian Rp5 Milyar sebanyak 2 kali pada Juni 2020, Juli Rp5 Milyar, Agustus Rp5 Milyar, September Rp 5 Milyar sebanyak 2 kali, Oktober Rp5 Milyar, November Rp2,5 Milyar dan Rp500 Juta, dan Desember Rp2 Milyar.

Dana Rp10 Milyar yang ditransfer sebagai jaminan proyek pada Desember 2019, dijelaskan dikonversi menjadi saham pada Juni 2020.

Mengenai dasar saksi mengeluarkan dana tersebut, karena tidak disebutkan dalam RUPS dan RKAP, disebutkan dasarnya perintah dari Direksi karena Iwan Ratman adalah atasannya dan kedua adanya perjanjian utang piutang dengan PT Petro T&C sebesar Rp10 Milyar dan yang Rp40 Milyar untuk Akuisisi Saham.

“Dasar perjanjian itulah dia mengajukan permintaan pembayaran ke Direksi dan disetujui,” jelas Zaenurofiq.

Terdakwa Iwan Ratman nomor perkara 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr didakwa telah melakukan Tindak Pidana Korupsi, dana Participating Interest (PI) PT Migas Mandiri  Pratama  Kutai  Mahakam (MMPKM) yang diterima dari Pertamina Hulu Mahakam (PHM) pengelola Blok Mahakam.

Ia didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsI, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sidang yang diketuai Majelis Dr Hasanuddin SH MH dengan Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Suprapto SH MH M Psi, masih akan dilanjutkan pekan depan dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 21 times, 1 visits today)
#Terdakwa Iwan RatmanDirektur MGRMKorupsi PI
Comments (0)
Add Comment