DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengamankan 2 pemuda bernama Margo Prasetyo (27) dan Anggi Yudistira (24) lantaran melakukan tindak pencurian Handphone.
Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Zainal Arifin melalui kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika 2 pelaku melihat seorang anak-anak yang sedang bermain di pinggir jalan. Kemudian kedua pelaku mendatangi korban untuk menanyakan alamat.
“Jadi mereka kedua pelaku ini menggunakan modus bertanya alamat. Selanjutnya salah satu dari mereka inipun langsung merampas handphone itu, lalu mereka langsung melarikan diri,” ucap Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi awak media DETAKKaltim.Com, Kamis (24/2/2022).
Korbanpun sempat mengejar kedua pelaku, namun tidak ditemukan lantaran mereka menggunakan Sepeda Motor.
Baca Juga :
- Penyidik KPK Sudah Periksa 70 Saksi Dugaan Tipikor Bupati PPU
- Dijerat Pasal Pengguna Narkotika, Sabri Divonis 11 Bulan Penjara
Akhirnya korban bersama orang tuanya langsung melaporkan kejadian pencurian tersebut, kepada unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu.
“Setelah mengalami kejadian itu, orang tua bersama korban datang ke Polsek Samarinda Ulu untuk melaporkan tindak pencurian yang dialami oleh anaknya,” lanjutnya.
Setelah mendapat laporan tersebut, dengan cepat tim Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung melakukan penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Setelah melakukan Penyelidikan, kami akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku pencurian beserta barang bukti yakni, 1 unit Sepeda Motor, dan 1 unit Handphone yang dicuri,” ungkapnya.
Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Samarinda Ulu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (DETAKKaltim.Com).
Penulis : Setyo Wahyu Aditya
Editor : Lukman