Program Perhutanan Sosial di Kaltim Sudah Mencapai 200 Ribu Hektar

Rini : Target 12,7 Juta Hektar

DETAKKaltim.Com, Samarinda : Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Timur terus memperluas pengembangan Program Perhutanan Sosial, bahkan setiap tahun pihaknya menargetkan 32 ribu hektare hutan yang dikelola oleh masyarakat melalui program Perhutanan Sosial.

Kepala Bidang Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Hutan Dishut Kaltim Rini Indah Lestari mengatakan, saat ini luasan areal Perhutanan Sosial di Kalimantan Timur sudah mencapai 200 ribu hektare dan terus dikembangkan, sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat yang berencana mewujudkan 12,7 juta hektare Perhutanan Sosial.

“Saat ini kita terus melaksanakan dan hasilnya cukup berhasil dengan luasan kurang lebih 210 ribu hektar. Tiap tahun kita menargetkan 32 ribu hektare,” ujar Rini saat ditemui di kantornya, Selasa (29/3/2022).

Menurut Rini, Program Perhutanan Sosial merupakan program dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan ekonomi khususnya masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan.

“Tujuan program ini untuk kesejahteraan masyarakat, karena mereka diberikan hak untuk mengelola hutan dan hasilnya juga untuk kesejahteraan masyarakat. Ini salah satu program pemerintah pusat membangun Indonesia dari pinggiran,” jelas Rini.

Baca Juga :

Feri Staf Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Hutan menambahkan, saat ini penyiapan Program Perhutanan Sosial sudah dilakukan di Kabupaten/Kota di Kaltim. Hanya minus Samarinda, PPU dan Bontang.

“Sudah 7 Kabupaten/Kota hanya Samarinda, PPU, dan Bontang yang belum ada, dan pengelolaannya dilakukan dengan lima skema,” ujarnya.

Adapun skema pengelolaannya dilakukan melalui 5 skema, di antaranya yaitu Skema Hutan Desa (HD), Hutan Negara yang hak pengelolaannya diberikan kepada lembaga Desa untuk kesejahteraan Desa.

Hutan Kemasyarakatan (HKm), yaitu Hutan Negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat.

Hutan Tanaman Rakyat (HTR/IPHPS), adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi, dengan menerapkan silvikultur dalm rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.

Hutan Adat (HA), dimana hutan ini adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hutan adat. Skema terakhir adalah Kemitraan Kehutanan, dimana adanya kerja sama antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang Izin Usaha Pemanfaatan hutan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Amin Gladis

Editor   : Lukman

(Visited 5 times, 1 visits today)
Hutan DesaKehutanan KaltimPerhutanan Sosial
Comments (0)
Add Comment