PPTK Pengadaan Lahan Jalan Masuk Bandara Bontang Didakwa Korupsi

Kerugian Negara Rp5,2 Milyar

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk Jalan Masuk Bandara Kota Bontang Tahun Anggaran 2012, Rabu (3/11/2021).

Sidang yang mendudukkan Dimas Saputro S STP Bin (Alm.) Mardiyono di kursi Terdakwa nomor perkara 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mustofa SH dari Kejaksaan Negeri Bontang melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum yang akibatnya merugikan  keuangan negara Cq Pemerintah Kota Bontang sebesar Rp5.256.958.100,-.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH didampingi Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Suprapto SH MH MPSi, JPU Edgar Hubert Deardo SH yang membacakan Dakwaan menyebutkan, Terdakwa Dimas Saputro Kasubag Pertanahan pada Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kota Bontang, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan/Pembebasan Lahan untuk Akses Menuju Bandara Kota Bontang tahun 2012.

Baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Dra Noor Hayati NS MSi, Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kota Bontang selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) telah melakukan, turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum.

Yaitu melaksanakan kegiatan pengadaan tanah untuk Jalan Masuk Bandara Kota Bontang Tahun Anggaran 2012, tanpa didahului/didasarkan Keputusan Penetapan Lokasi dari Wali Kota Bontang dan Rencana Tata Ruang Wilayah.

Menunjuk Lembaga Penilai Harga Tanah SIH WIRYADI yang tidak memiliki lisensi dari Badan Pertanahan Nasional RI, dan tanpa ada Surat Keputusan Wali Kota Bontang untuk melakukan penilaian harga tanah, mengadakan rapat musyawarah negosiasi pembebasan lahan tanpa dihadiri Ketua dan/ atau Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah.

Bersama-sama dengan H Said Husain Assegaf, Taufiq, dan Ibramsah melakukan pengukuran tanah tidak sesuai dengan ketentuan. Dimana yang seharusnya diukur terhadap setiap bidang alas hak, namun diukur langsung secara keseluruhan.

Melaksanakan tugas dan tanggung jawab Panitia Pengadaan Tanah, tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007.

Melakukan perbuatan memperkaya orang lain, yaitu H Said Husain Assegaf setidak-tidaknya sejumlah Rp3.254.110.250,-, Sayid Rizal setidak-tidaknya sejumlah Rp1.123.582.600,-, Marmin  setidak-tidaknya sejumlah Rp878.465.250,- dan Andi Anwar setidak-tidaknya sejumlah Rp800.000,- yang dapat merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sejumlah Rp5.256.958.100,-.

Sebagaimana hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur nomor : SR-483/PW17/5/2019 tanggal 30 Desember 2019.

Perbuatan Terdakwa Dimas Saputro merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga :

Terhadap Dakwaan tersebut, Terdakwa Dimas Saputro yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Surasman SH dan Sadam Kholik SH menyatakan tidak mengajukan Eksepsi. Sehingga sidang akan dilanjutkan dalam agenda pembuktian JPU dengan pemeriksaan saksi-saksi.

“Penuntut Umum sudah siap saksi-saksinya?” tanya Ketua Majelis Hakim usai pembacaan Dakwaan.

“Minta waktu satu minggu Yang Mulia,” jawab Penuntut Umum pada sidang yang digelar secara virtual.

“Berarti tanggal 10 ya?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Siap Yang Mulia,” jawab Penuntut Umum.

Sejurus kemudian sidangpun ditutup dengan ketukan Palu Ketua Majelis Hakim. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 38 times, 1 visits today)
Bandara BontangJalan BandaraPengadilan TipikorPPTK LahanTerdakwa Dimas
Comments (0)
Add Comment