PPK Pengadaan Kendaraan Operasional Dirut PDAM Tarakan Divonis Bersalah

Ilham : Pikir-Pikir

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA  : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Dr Hasanuddin SH MH didampingi Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Arwin Kusmanta SH MM, memutuskan terdakwa Ilham nomor perkara 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr bersalah pada sidang yang digelar, Kamis (17/6/2021) sore.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cakra Nur Budi Hartanto SH MH dari Kejaksaan Negeri Tarakan, untuk menyatakan terdakwa Ilham Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pekerjaan Pengadaan Penyewaan Kendaraan Roda 4 Operasional Direktur PDAM Tirta Alam Kota Tarakan Tahun Anggaran 2017, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Namun terbukti melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 65 KUHP, dalam dakwaan Subsidair.

Hanya saja, tuntutan JPU selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa dikurangi Majelis Hakim sehingg lebih rendah.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ilham dengan pidana penjara 1 tahun, ditambah denda sebesar Rp50 Juta dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan, dan membebankan kepada terdakwa biaya perkara sejumlan Rp5 Ribu, sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

BERITA TERKAIT :

Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim menjelaskan, dalam dua kegiatan salah satu Majelis Hakimnya yaitu Hakim Anggota 2 berbeda pendapat. Menurutnya, pemberian Uang gaji kepada Pjs Direktur PDAM Tarakan terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana korupsi. Namun itu merupakan masalah administrasi.

“Tapi kalau mengenai Pengadaan Mobil, semua Hakim berpendapat bahwa itu terbutki bersalah,” jelas Ketua Majelis Hakim.

Usai menjelaskan itu, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa apakah menerim putusan tersebut atau Pikir-Pikir, atau upaya hukum Banding.

“Kita dari Penasehat Hukum Pikir-Pikir,” jawab salah satu PH terdakwa yang tampak di layar monitor sidang yang digelar secara virtual.

“Dari terdakwa, Pikir-Pikir juga?” tanya Ketua Majelis Hakim yang dijawab terdakwa.

“Siap, Pikir-Pikir,” kata Ilham.

“Penuntut Umum?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Pikir-Pikir,” jawabnya singkat.

Terhadap jawaban-jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim menjelaskan waktunya 7 hari untuk Pikir-Pikir.

Ilham didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Pjs Dirut PDAM Tarakan Sudarto, yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara Cq PDAM Tirta Alam Kota Tarakan sebesar Rp408.012.261,-.

Selain itu, Ilham juga didakwa bersama terdakwa Said Usman telah menimbulkan kerugian keuangan negara Cq PDAM Tirta Alam Kota Tarakan sebesar Rp88.500.000,- pada Pengadaan Penyewaan Kendaraan Dinas Direktur PDAM Tirta Alam Kota Tarakan Tahun Anggaran 2017 hingga 2019. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 8 times, 1 visits today)
#PPK Pengadaan#Terdakwa Ilham#Tipikor PDAM Tarakan
Comments (0)
Add Comment