Polres Kubar Bekuk Terduga Pelaku Illegal Logging

DETAKKaltim.Com, KUBAR : Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, kembali berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana ilegal logging, Minggu (9/4/2017).

Dalam kasus ini Kepolisian berhasil mengamankan 3 unit truk bermuatan kayu olahan, tanpa dilengkapi dokumen. Kayu-kayu tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana ilegal logging.

Pelaku masing-masing berinisial RN (32), HK, NS alias San (32) yang tertangkap tangan di Jalan trans Kaltim – Kalteng Gunung Lantuk, Kampung Penarung, Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat (Kubar),  kini telah diamankan bersama barang bukti yang didapat.

Dari tangan ketiga pelaku Kepolisian berhasil mengamankan 3 unit truk beserta muatan kayu. Petugas Satreskrim Polres Kutai Barat bersama Dinas Kehutanan, akan menghitung kubikasi muatan kayu yang diduga hasil pembalakan liar hutan tersebut.

Kapolres Kutai Barat AKBP Pramuja Sigit Wahono SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rido Doly Kristian SH SIK mengatakan, pengungkapan ini adalah kerja sama dan mengembangan atas pengaduan masyarakat sekitar yang turut serta berpartisipasi dalam memberikan informasi.

“Pengungkapan ini dapat terlaksana atas kerja sama masyarakat dan adanya pengaduan masyarakat, dan kemudian langsung ditindak lanjuti oleh Satreskrim Kutai Barat. Para pelaku biasanya beraktifitas di daerah perbatasan Kalimantan Timur-Kalimantan Tengah yang jaraknya cukup jauh dengan kondisi medan yang cukup terjal,“ jelas AKP Rido.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di tahanan Polresta Kutai Barat. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 16 Undang-Undang 18 tahun 2013 tentang pencegahan pembalakan hutan, dengan ancaman di atas 5 tahun. (MS77)

(Visited 16 times, 1 visits today)
Ilegal LoggingPerbatasan WilayahPolres Kubar
Comments (0)
Add Comment